Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
SKK Migas
Status Ketua SKK Migas Masih Terperiksa di KPK
Wednesday 14 Aug 2013 13:57:40

Ilustrasi, Acara sumpah dan pelantikan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksaan Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK MIGAS) Rudi Rubiandini,di Kementerian ESDM, Rabu (16/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga saat ini status dari Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, serta dua pengusaha swasta yang turut di amankan bersamanya berinisial A dan S masih sebagai terperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Masih belum dapat disimpulkan, kami punya waktu 1x24 jam tentu sampai pukul 22.30 WIB nanti sesuai tangkap tangan dilakukan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta.

Johan membenarkan khbar penangkapan, Selasa (13/8) malam, KPK menangkap Rudi di rumahnya di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Ia diduga menerima suap dari pihak swasta. Di antara barang bukti yang disita terdapat uang tunai 400.000 dollar AS.

"Penyidik KPK lakukan tangkap tangan semalam pada sekitar pukul 22.30 WIB di rumah R, kepala SKK Migas. Di rumah itu ada juga A dari swasta," kata Johan.

Penyidik KPK kemudian melanjutkan pengembangan dengan menangkap pelaku lain dari swasta berinisial S di Apartemen Mediterania Tower H di Jakarta Barat sekitar pukul 24.00 WIB.

Selain itu, KPK juga memeriksa dua petugas keamanan dan supir Rudi bersama kepala SKK Migas dan dua pelaku dari swasta.

"Tapi yang diduga berkaitan dengan ini adalah tiga orang tadi yaitu S, A, dan R," ujar Johan kembali Johan.

Hingga saat ini KPK, masih melakukan menghitung jumlah barang bukti uang dalam bentuk pecahan dolar AS yang juga disita dari dalam rumah Rudi di Jalan Brawijaya Jakarta Selatan.

"Dalam proses tangkap tangan awal pada 22.30 WIB itu ada uang dalam bentuk dolar sekitar 400 ribu dolar AS. Kita temukan lagi uang dalam dolar juga, tapi ini sedang dihitung," kata Johan.

Selain itu penyidik KPK juga melakukan penyitaan motor gede (Moge) BMW dari kediaman Rudi dan diamankan di Gedung KPK Jakarta.

Johan belum dapat menjelaskan kaitan kasus terhadap ketua SKK Migas dalam operasi tangkap tangan pada Selasa malam.

"Mengenai apakah ada kaitan dengan perusahaan atau tidak, nanti akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan," ungkap Johan.

Karir Rudi mulai berkiprah di Pemerintahan pada saat diangkat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Deputi Operasi Migas di tahun 2011. Selanjutnya kariernya pria kelahiran Tasikmalaya Jawa Barat ini terus menanjak.

Presiden mengangkatnya sebagai Wakil Menteri ESDM pada 2012. Tujuh bulan berikutnya, saat Mahkamah Kontitusi (MK) memutuskan untuk membubarkan BP Migas, pada 16 Januari lalu Rudi didapuk untuk menjadi Kepala SKK Migas.

Rudi Rubiandini sebelum menjabat Ketua SKK Migas ia sempat menjabat sebagai Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjalankan tugas baru sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).(bhc/put)


 
Berita Terkait SKK Migas
 
SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
 
KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
 
Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
 
KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
 
KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]