Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gunung Api
Status Gunung Papandayan Dinaikkan Siaga
Sunday 05 May 2013 22:59:32

Status Gunung Papandayan Siaga (Foto : Ist)
JAWA BARAT, Berita HUKUM - PVMBG Badan Geologi telah melaporkan kepada BNPB dan BPBD Jawa Barat bahwa aktivitas G. Papandayan di Kab. Garut, Prov Jabar telah meningkat sehingga dinaikkan statusnya dari Waspada (level II) menjadi Siaga (level III). Kenaikan status berlaku terhitung Minggu, 5 Mei 2013 pukul 12:00 WIB. Meningkatnya aktivitas tersebut ditandai pada 5 Mei 2013, pukul 00.00 hingga 06.00 Wib WIB kegempaan: 60 x gempa tektonik lokal, dan 10 x gempa vulkanik dangkal.

Dalam status Siaga Papandayan direkomendasikan agar tidak ada aktivitas masyarakat dalam radius 2 km dari puncak G Papandayan.

Pada G. Papandayan terdapat beberapa kawah terkenal dan menjadi obyek wisata seluas 10 hektar seperti Kawah Mas, Kawah Baru, Kawah Nangklak, dan Kawah Manuk. Terkait dengan hal tersebut PVMBG merekomendasikan obyek wisata ditutup sementara.

G. Papandayan tercatat pernah beberapa kali meletus seperti tahun 1772, 1923, 1942, 1993, dan 2003. Letusan besar terjadi pada tahun 1772 yang menghancurkan 40 desa dan menewaskan sekitar 2.951 jiwa. Letusan menyebabkan daerah tertutup longsoran mencapai 10 km dengan lebar 5 km. Pada 13 Agustus 2011 G. Papandayan juga pernah dinaikkan statusnya menjadi Siaga.

Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPBD Jabar dan BPBD Garut terkait kenaikan Siaga. Rencana kontinjensi erupsi G. Papandayan akan segera disesuaikan kembali. Berdasarkan rencana kontinjensi yang sudah disusun BNPB, jika terjadi erupsi maka akan ada 5 kecamatan yang terdampak langsung yaitu Kec. Cisurupan (10 desa), Pamulihan (4 desa), Bayongbong (2 desa), Pakenjeng (2 desa), dan Sukaresmi (2 desa). Total penduduk di 5 kec tersebut 11.544 jiwa. Wilayah dengan radius 2 km (KRB III) adalah kawasan yang berpotensi terlanda awan panas, aliran lava dan gas beracun.

Masyarakat dihimbau tetap tenang dan waspada. Belum perlu mengungsi. BNPB, BPBD dan unsur lain akan mengambil upaya yang diperlukan. (bhc/rat)


 
Berita Terkait Gunung Api
 
Ribuan Pengungsi Gunung Semeru Menanti Kepastian Relokasi
 
Utamakan Evakuasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru
 
Status Gunung Anak Krakatau Dinaikan Siaga (Level III), Radius Berbahaya Diperluas Menjadi 5 KM
 
Gunung Soputan di Sulawesi Utara Meletus, Tinggi Kolom Abu Vulkanik Hingga 4 KM
 
Gunung Berapi Kilauea di Hawaii Meletus, 1.700 Warga Mengungsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]