Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Wisma Atlet
Status Anggie di DPR Masih Aman
Tuesday 05 Jun 2012 13:04:39

Angelina Sondakh (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Angie begitu sapaan akrab Angelina Sondakh, diduga terlibat dalam perkara suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games dan kasus korupsi di Kemendiknas, kini kedudukanya masih berstatus sebagai anggota DPR, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahannya, di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur, Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPP Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana membantah amannya kursi Angie di Senayan lantaran ada barter politik dengan kader Partai Demokrat.

”Enggak ada kaitannya itu. Wong yang bersangkutan sudah ditahan kok, jadi enggak ngaruh tuh,” kata Sutan dalam pesan singkatnya kepada tim media in Selasa (5/6).

Lebih lanjut Sutan menuturkan sebelum adanya keputusan tetap dari pihak pengadilan, maka belum ada sikap yang dapat diambil untuk meminta Angie mundur, atau memecatnya dari DPR.

“Sebelum inkrach yang bersangkutan masih anggota DPR non aktif namanya,” terangnya.

Saat disinggung soal komentar politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul, yang meminta Angie segera memundurkan diri sebagai anggota DPR, Sutan mengatakan hal tersebut hanya pendapat pribadi.

”Kita ngikuti UU MD3. UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD,” tegasnya.

Sebelumnya Angelina Sondakh resmi ditahan sejak 27 April 2012, setelah sebelumnya dijadikan tersangka oleh KPK pada tanggal 3 Maret. Pada Selasa 15 Mei 2012 KPK memperpanjang masa penahanan Angie selama 40 hari dengan dalih pemeriksaan belum selesai. Alhasil, hingga kini Angie berada dalam satu tahanan bersama Rindo Rosalina Malullang dan Miranda Swaray Goeltom. (dbs/bhc/rat)



 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]