Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Opini Hukum    
 
BUMN
Status Anak Perusahaan BUMN: Adalah BUMN
2019-06-16 01:42:10

Oleh: Anthony Budiawan

POLEMIK STATUS anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bergulir terus. Ada yang berpendapat anak perusahaan BUMN bukan termasuk BUMN. Ada juga yang berpendapat sebaliknya, anak perusahaan BUMN adalah BUMN juga.

Kalau ditinjau dari sudut pandang pemberantasan korupsi, anak perusahaan BUMN jelas termasuk BUMN. Karena kekayaan anak perusahaan BUMN termasuk bagian dari kekayaan BUMN (sebagai induk perusahaannya), dan oleh karena itu juga termasuk kekayaan negara.

Sehingga setiap orang atau korporasi yang merugikan keuangan anak perusahaan BUMN juga dapat dijerat UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) karena dianggap merugikan keuangan BUMN yang menjadi bagian keuangan negara.

Artinya, dalam hal ini, kekayaan anak perusahaan BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara.

Di lain pihak, ada juga yang berpendapat bahwa anak perusahaan BUMN bukan termasuk BUMN. Alasannya, Pasal 1 angka 1 UU BUMN mengatakan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimilliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara" diartikan penyertaan modal harus langsung berasal dari kekayaan negara, yang dalam hal ini diartikan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Artinya, BUMN adalah badan usaha yang pemegang sahamnya langsung pemerintah Republik Indonesia (RI). Sedangkan penyertaan modal atau pemegang saham di anak perusahaan BUMN, menurut mereka, berasal dari BUMN, bukan dari kekayaan negara, sehingga anak perusahaan BUMN tidak termasuk BUMN.

Interpretasi di atas sangat lemah, bahkan tidak masuk akal.

Pertama, pembentukan anak perusahaan BUMN adalah keputusan strategis untuk memperluas bidang usaha BUMN (induk) tersebut. Dan kadang kala, bidang usaha di satu perseroan terbatas sangat terbatas sehingga dibentuk anak perusahaan agar tidak terjadi benturan kepentingan.

Artinya, anak perusahaan BUMN pada hakekatnya adalah kepanjangan tangan BUMN (induk). Oleh karena itu, kekayaan anak perusahaan BUMN juga menjadi bagian kekayaan BUMN (induk). Dan, karena kekayaan BUMN (induk) merupakan bagian kekayaan negara, maka kekayaan anak perusahaan BUMN juga menjadi bagian kekayaan negara secara langsung.

Kedua, hal ini dibuktikan melalui keuangan konsolidasi. Secara UU, BUMN dengan kepemilikan mayoritas di anak perusahaannya harus melakukan konsolidasi atas laporan keuangannya. Artinya, semua kekayaan dan kewajiban anak perusahaan BUMN dianggap sebagai satu-kesatuan, dan dilebur menjadi satu, dengan kekayaan dan kewajiban BUMN (induknya).

Artinya, setelah konsolidasi, keberadaan anak perusahaan BUMN sebenarnya adalah semu atau tidak nyata, semua terlebur di dalam BUMN (induk) tersebut dengan penyertaan modalnya ditempatkan secara langsung oleh pemerintah RI.

Ketiga, kekayaan yang dipakai oleh BUMN sebagai penyertaan modal di anak perusahaan BUMN adalah bagian dari kekayaan negara secara langsung. Alasannya:

(a) pembentukan anak perusahaan BUMN harus melalui persetujuan pemerintah RI sebagai pemegang saham BUMN. Kalau pemerintah tidak setuju, maka tidak akan terbentuk anak perusahaan BUMN, dan uang untuk modal disetor di anak perusahaan BUMN tersebut dapat digunakan sebagai dividen kepada pemerintah RI. Artinya, modal disetor di anak perusahaan BUMN dapat diartikan dari kekayaan negara yang berasal dari dividen.

(b) pemerintah Indonesia setiap saat bisa memutuskan untuk divestasi anak perusahaan BUMN dan uang divestasi tersebut dapat dibagikan sebagai dividen kepada pemerintah RI dan tercatat di dalam APBN, sehingga menjadi bagian dari kekayaan negara.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa anak perusahaan BUMN bukan saja termasuk BUMN, tetapi juga sebagai bagian atau batang tubuh BUMN (induk) itu sendiri.

Penulis Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS).(rmoljabar/bh/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
• Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
• Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
• Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
• Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
• Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]