Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pertamina
Statement Dirut Pertamina, Merupakan Pembohongan Publik
Sunday 17 Jun 2012 13:59:40

Mobil Tengki BBM Pertamina (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Statement Karen Agustiawan Dirut Pertamina yang menganggap Rakyat Indonesia itu bodoh, perlu mendapat perhatian secara serius. Demikian diungkapkan salah seorang aktivis dan dimuat laman sosial media mediacare. Sebagaimana dimuat berbagai media, sebelumnya Dirut Pertamina, Karen Agustiawan pernah memberikan pernyataanya bahwa ‘Jika Perang, stok BBM RI hanya cukup untuk satu hari.’

Lebih lanjut menurut sumber sebagiamana dimuat dalam laman tersebut, untuk hitung kebutuhan BBM dalam mobilisasi peralatan tempur dan personil, tentu kita harus bedakan juga jenis perang yang kita hadapi. Perang itu ada 2 jenis : Pertahanan dan Invasi. Jika utk pertahanan ketika RI diserang militer asing, maka kebutuhan BBM jauh lebih kecil. Dibandingkan jika kita Perang dalam bentuk invasi atau menyerang negara lain yang jauh dari wilayah RI. Beda kebutuhan logistik dan BBMnya.

Statemen Karen itu jelas bohong besar. Tidak jelas asumsi dan metode perhitungannya. Hanya menakut-nakuti rakyat yang dianggapnya bodoh. Dengan asumsi "cateris paribus" saja atau semua sektor ekonomi bergerak normal dan perang terjadi, dengan perang pertahanan, tidak akan begitu

“Logikanya, stok BBM RI cukup untuk 22 hari. Konsumsi BBM per hari RI rata2 154.000 Kilo liter. Lalu apakah stok 3.75 juta KL habis 1 hari?. Untuk apa 3.75 juta kilo liter bisa habis digunakan dalam sehari? Apakah RI punya ribuan kapal perang, ribuan pesawat tempur, jutaan tank?. Logika berfikir Karen adalah sesat dan menyesatkan. menipu publik. Beda halnya jika stok BBM RI sesungguhnya kurang dari 22 hari,”jelas sumber tersebut.

Pernyataan Karen: Jika Perang Stok BBM RI hanya cukup satu hari sangat menyinggung perasaan para Jenderal, Perwira dan aggota TNI !!!!. Keluarga besar TNI dan Purnawiraan harus menuntut pertanggungjawaban dari Karen Agustiawan atas ucapannya yang ngawur dan merendahkan itu. Karen Dirut Pertamina telah melecehkan kemampuan militer dan pertahanan RI !!! Ucapan Karen pasti diliput media asing. Mempermalukan RI. Militer RI adalah kekuatan No. 16 terbesar di dunia. Tidak pantas Karen melecehkan dengan ucapannya yang keliru dan penuh kebohongan !!. Militer RI dengan segala keterbatasannya disegani di Asia, malah sering dianggap ancaman serius di asia tenggara dan Australia. Pernyataan Karen tersebut sangat berbahaya dan dapat melemahkan semangat para prajurit TNI.

Ucapan Karen Agustiawan itu hanya pantas diucapkan oleh para pengkhianat negara yang disusupi ke tubuh RI untuk propaganda hancurkan TNI.

Sebagaimana disampaikan sumber dalam jejaring sosial media tersebut, Presiden SBY saya agar segera memecat Karen Agustiawan dari jabatan Direktur Utama Pertamina. Ucapan Karen Dirut Pertamina itu, jika pun benar (meski itu salah 100%), tidak boleh diucapkan oleh seorang Dirut Pertamina !. Ucapan Karen tersebut hanya bisa benar jika pernyataannya mengenai jumlah stok BBM RI cukup untuk 22 hari itu adalah kebohongan. Ucapan Karen itu hanya bisa benar, jika sesungguhnya stock BBM RI hanya cukup untuk 3-4 hari saja, bukan 22-28 hari seperti yang disampaikannya

Selanjutnya statement Karen yang kedua : Tidak ada mafia di Petral. Itu juga kebohongan publik yang sangat memalukan. Tentang Mafia di Petral, sudah banyak dimuat oleh berbagai media maupun di jejaring sosial tentang dominasi mafia di Petral selama puluhan tahun.

Perintah Presiden agar Pertamina beli minyak langsung ke produsen bukan melalui Petral, dan statemen MenBUMN, sudah jelas dan tegas teriak : bubarkan Petral.

Bahkan Karen juga pernah mengakui bahwa triwulan III nanti RI akan impor minyak secara langsung tidak melalui Petral. Anehya statement baru Karen justru bertolak belakang dengan Perintah Presiden dan Men BUMN. (bhc/trm/mdc/rat)


 
Berita Terkait Pertamina
 
Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
 
Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
 
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
 
Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
 
Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]