Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Penerbangan
Standar Penerbangan FAA Indonesia dinyatakan Lolos Jadi Kategori 1
2016-08-18 08:08:20

President of Indonesia Avition and Aerospace Watch (IAAW), Marsma (Purn) Juwono Kolbioen (tengah) saat presskon di Pusdirga Cibubur,.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Standar Keselamatan & Keamanan Penerbangan Federal Aviation Administration (FAA) Indonesia dinyatakan Lolos jadi Kategori 1, setelah menunggu selama 10 tahun dari yang awalnya ada dalam posisi kategori 2.

Langkah berikutnya adalah berjuang untuk dapat duduk kembali sebagai anggota Council Parts 3 pada Sidang Umum ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional) ke 39 tahun 2016 di Montreal, Kanada. Duduknya Indonesia pada Council Part 3 ICAO akan memiliki nilai yang sangat strategis bagi kepentingan nasional.

Sidang Umum ICAO yang penyelenggaraannya diadakan setiap 3 tahun sekali ini, hasilnya dipastikan akan menjadi tumpuan sekaligus harapan untuk dijadikan kekuatan bagi otoritas penerbangan sipil di Indonesia, dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar dapat bekerja secara bertanggung jawab.

Pengakuan standar keselamatan dan keamanan penerbangan dari FAA ini disambut rasa syukur dari Vice President of Indonesia Avition and Aerospace Watch (IAAW), Marsma (Purn) Juwono Kolbioen. "Alhamdulillah," katanya dalam pesan Whatsapp yang diterima redaksi, Selasa (16/8) malam.

Alumnus Akabri Udara 1970 ini menerangkan, bahwa setelah hampir 10 tahun Indonesia masuk dalam Katagori 2 USOAP. Pada tanggal 15 Agustus 2016 telah diterima surat dari Associate Administrator for Aviation Safety FAA yang menyatakan bahwa Indonesia telah berhasil masuk ke kategori 1 FAA. "Selamat bagi Dirjen Perhubungan Udara beserta seluruh jajarannya," tulisnya.

Namun begitu, yang selanjutnya harus diperjuangkan (walaupun waktunya sudah sangat sempit) adalah agar Indonesia dapat kembali duduk sebagai anggota ICAO Council Parts 3. Perlu diingat, kata Juwono, bahwa sejak tahun 2001 kita telah "didepak" keluar dari Council Parts 3.

Yang menyedihkan, setiap 3 tahun ada pemilihan, kita selalu gagal untuk dapat duduk kembali sebagai anggota Council tersebut. Kegagalan terakhir (semoga) adalah tahun 2013 pada Sidang Umum ICAO ke-38. Pertemuan ICAO berikutnya (yang ke-39) akan diselenggarakan pada tahun ini pada bulan September/Oktober. "Semoga Indonesia dalam pemilihan oleh anggota ICAO dapat berhasil duduk kembali sebagai anggota Council Parts 3," ungkapnya.

Menurutnya, tidak duduknya Indonesia dalam Council Parts 3 sangat ironi. Bahkan bagi Juwono ini sangat "aneh", karena di lain pihak Singapura dan Malaysia duduk sebagai anggota Council.

Perlu diingat Indonesia dalam transportasi udara menduduki tempat keempat, memiliki wilayah udara kedaulatan yang sangat luas (81% dibanding dengan luas total wilayah udara ASEAN), dilalui oleh 247 rute udara domestik yang menghubungkan 125 kota di dalam negeri.

Di wilayah udara Indonesia juga terdapat 57 rute udara internasional yang menghubungkan 25 kota di 13 negara. Dalam mendukung operasi penerbangan, Indonesia memiliki 233 bandara yang terdiri atas 31 bandara dengan status internasional dan 202 bandara dengan status domestik (jumlah tersebut belum termasuk bandara non public dan perintis yang mencapai sekitar 300 bandara).

Pasar angkutan udara di Indonesia, adalah merupakan pasar yang sangat menggiurkan dan menjanjikan karena setiap tahun untuk penumpang domestik saja mencapai lebih dari 100 juta orang.

"Lha kok tidak duduk sebagai anggota Council,.. ini aneh. Semoga kepedulian para petinggi negeri ini lebih banyak lagi yang peduli dengan masalah keudaraan dan penerbangan," katanya penuh harap.(bh/yun)


 
Berita Terkait Penerbangan
 
Ada 4 Hal Perlu Diketahui Soal Larangan Bawa Laptop ke Kabin Pesawat
 
Standar Penerbangan FAA Indonesia dinyatakan Lolos Jadi Kategori 1
 
PNS Kemenhub Gugat UU Penerbangan
 
Panglima TNI Berharap Pemerintah Tegas Menerapkan UU Penerbangan
 
Air China akan Membuka Rute Penerbangan Beijing-Vladivostok
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]