Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejaksaan Agung
Standar Kompetensi Jabatan di Kejagung, Dr Masyhudi: Agar Lehih Obyektif dan Akuntabel
2019-09-25 10:16:29

Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Dr Masyhudi SH MH (Foto; Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM, Berita HUKUM, Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Dr Masyhudi SH MH, menyatakan pihaknya saat ini lagi menyusun standart kompetensi jabatan.

Pelatihan Training Coaching Subject Matter Expert (SME) tersebut bertujuan untuk membuat penyusunan Standar Kompetensi Jabatan yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung di Sasana Pradana sejak 18 - 20 September 2019 lalu.

Pasalnya dalam presentase itu kehadiran peserta mencapai 90 persen per harinya. "Saya merasa puas karena telah menghasilkan data awal bagi penyusunan kompetensi jabatan di lingungan Kejaksaan RI oleh pihak konsultan independen yakni PHN Consulting," ujar Mashyudi dalam siaran persnya Selasa (23/9) di Jakarta.

Lebih lanjut mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini berharap dengan adanya penyusunan kamus kompetensi teknis dan standar kompetensi jabatan ini, nantinya akan dapat menghasikan profil pegawai yang tepat dengan karakteristik tugas dan fungsi Jaksa.

"Dengan adanya Standar Kompetensi Jabatan itu, pemilihan pejabat akan lebih obyektif dan akuntabel, berdasarkan dokumen yang ada," jelasnya.

Pembenahan yang dilakukan oleh Biro Kepegawaian ini, dibawah komando Masyhudi, agar tata kelola manajemen SDM Kejaksaan menjadi lebih modern.

"Karena Biro Kepegawaian saat ini sedang membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)," ucapnya.

SDM Kejaksaan

Karena dedikasinya yang tinggi dan kecintaannya terhadap Korps Adhyaksa, biropeg saat ini terus berusaha untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan menjadi lebih baik, profesional, berkarakter, berintegritas dan berkualitas, ungkap Mashyudi.

"Jaksa harus menguasai Tekhnologi Informasi, Bahasa Asing dan Perundang undangan dengan baik," ujar Mashyudi seraya mengatakan juga tidak kalah pentingnya harus tetap ramah kepada Masyarakat.

"Sehingga keberadaan Adhyaksa memang dicari, dibutuhkan dan ditunggu-tunggu oleh Masyarakat, terutama para pencari keadilan" pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]