Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Staff Atut Kembali Diperiksa KPK
Monday 10 Feb 2014 17:32:41

Ilustrasi, Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyelidikan terkait kasus korupsi Ratu Atut Choisiyah masih terus bergulir. Senin (10/2) ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil staf pribadi Ratu Atut, Siti Halimah atau yang dikenal Iim.

Iim akan diperiksa terkait kasus pemerasan dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC (Atut Choisiyah)" ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi, seperti dikutip metrotvnews.com, Senin (10/2).

Sebelumnya, pada Jumat (7/2), KPK memanggil paksa Iim di sebuah hotel tempat ia menginap. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan pemanggilan paksa ini dilakukan karena Iim tidak mengindahkan panggilan dari penyidik. Dia bahkan berupaya untuk sembunyi.

Untuk diketahui, Iim merupakan saksi kunci dalam dugaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Provinsi Banten. Dia pun diduga banyak mengetahui soal pertemuan Atut dan Akil Mochtar di Singapura. Sebab, ia merupakan ajudan Atut yang bukan berasal dari pegawai negeri sipil.(mtv/bhc/rby)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]