Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Minuman
Sri Mulyani Pungut Cukai Kopi Susu Sachet, Demokrat: Kreatif Dikit Lah
2020-02-20 21:50:56

JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rapat bersama dengan Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengusulkan pemberlakuan cukai untuk minuman berpemanis.

Adapun minuman yang akan dikenakan cukai yakni minuman siap konsumsi dan konsentrat yang dijual eceran, termasuk kemasaan kopi susu. Menkeu beralasan, cukai tersebut semata-mata diusulkan atas dasar kesehatan.

"Banyak negara yang melakukan pengenaan cukai untuk barang yang membahayakan, salah satunya minuman yang mengandung pemanis. Diabetes adalah salah satu penyakit yang paling tinggi terjadi dan terus tumbuh seiring naiknya pendapatan masyarakat," tutur Sri Mulyani, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).

Dasar kesehatan tersebut diakui merujuk pada data tahun 2007 yang ia pegang, di mana jumlah penderita diabetes masyarakat usia 15 ke atas mencapai 1,1 persen penduduk Indonesia.

Jumlah tersebut, jelas Sri, meningkat sebanyak 2 persen di tahun 2018. Hal itu berpengaruh pada pembiayaan BPJS Kesehatan untuk perawatan pasien diabetes.

Di sisi lain, alasan Sri Mulyani tersebut justru dinilai akan merugikan masyarakat menengah ke bawah.

"Jeng Sri, minuman berenergi dan kopi kemasan adalah minuman masyarakat kelas bawah. Saya kalau lagi bertamu kepada masyarakat kecil di kampung pasti disuguhi minuman sachet. Kreatif dikitlah Jeng," tutur politisi Partai Demokrat, M. Adamsyah alias Don Adam di akun Twitternya.

Sementara, selain rencana cukai minuman berperasa dalam kemasan plastik maupun sachet tersebut, Sri Mulyani juga meminta persetujuan DPR lagi terkait dengan jenis produk plastik, tarif dan waktu implementasi. Produk plastik yang kena cukai adalah kantong plastik.

Sri Mulyani mengusulkan pengenaan tarif cukai terhadap plastik sebesar Rp30 ribu per kilogram atau Rp200 per lembar. DPR Komisi XI menyetujui usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan mengenakan cukai terhadap produk plastik.(dt/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Minuman
 
Sri Mulyani Pungut Cukai Kopi Susu Sachet, Demokrat: Kreatif Dikit Lah
 
Bosan dengan Teh Seduh Biasa, Ayo Cobain Teh Tarik FoodCourt Fatmawati
 
Mulai 16 April, Pemerintah Larang Minimarket Jual Bir
 
Survei Dukung Larangan Minuman Bergula
 
Suku Indian Sioux Gugat Sejumlah Pabrik Bir Besar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]