Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Minuman
Sri Mulyani Pungut Cukai Kopi Susu Sachet, Demokrat: Kreatif Dikit Lah
2020-02-20 21:50:56

JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rapat bersama dengan Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengusulkan pemberlakuan cukai untuk minuman berpemanis.

Adapun minuman yang akan dikenakan cukai yakni minuman siap konsumsi dan konsentrat yang dijual eceran, termasuk kemasaan kopi susu. Menkeu beralasan, cukai tersebut semata-mata diusulkan atas dasar kesehatan.

"Banyak negara yang melakukan pengenaan cukai untuk barang yang membahayakan, salah satunya minuman yang mengandung pemanis. Diabetes adalah salah satu penyakit yang paling tinggi terjadi dan terus tumbuh seiring naiknya pendapatan masyarakat," tutur Sri Mulyani, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).

Dasar kesehatan tersebut diakui merujuk pada data tahun 2007 yang ia pegang, di mana jumlah penderita diabetes masyarakat usia 15 ke atas mencapai 1,1 persen penduduk Indonesia.

Jumlah tersebut, jelas Sri, meningkat sebanyak 2 persen di tahun 2018. Hal itu berpengaruh pada pembiayaan BPJS Kesehatan untuk perawatan pasien diabetes.

Di sisi lain, alasan Sri Mulyani tersebut justru dinilai akan merugikan masyarakat menengah ke bawah.

"Jeng Sri, minuman berenergi dan kopi kemasan adalah minuman masyarakat kelas bawah. Saya kalau lagi bertamu kepada masyarakat kecil di kampung pasti disuguhi minuman sachet. Kreatif dikitlah Jeng," tutur politisi Partai Demokrat, M. Adamsyah alias Don Adam di akun Twitternya.

Sementara, selain rencana cukai minuman berperasa dalam kemasan plastik maupun sachet tersebut, Sri Mulyani juga meminta persetujuan DPR lagi terkait dengan jenis produk plastik, tarif dan waktu implementasi. Produk plastik yang kena cukai adalah kantong plastik.

Sri Mulyani mengusulkan pengenaan tarif cukai terhadap plastik sebesar Rp30 ribu per kilogram atau Rp200 per lembar. DPR Komisi XI menyetujui usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan mengenakan cukai terhadap produk plastik.(dt/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Minuman
 
Sri Mulyani Pungut Cukai Kopi Susu Sachet, Demokrat: Kreatif Dikit Lah
 
Bosan dengan Teh Seduh Biasa, Ayo Cobain Teh Tarik FoodCourt Fatmawati
 
Mulai 16 April, Pemerintah Larang Minimarket Jual Bir
 
Survei Dukung Larangan Minuman Bergula
 
Suku Indian Sioux Gugat Sejumlah Pabrik Bir Besar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]