Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pertumbuhan Ekonomi
Sri Mulyani, Ekonomi RI Rentan & Danau yang Dangkal
2018-09-27 02:13:36

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak ragu menyebut bahwa Indonesia tidak cukup mampu dalam beradaptasi di tengah perubahan kondisi perekonomian global.

Kondisi ini, membuat Indonesia cukup rentan. Kurangnya pendalaman pasar keuangan, jadi biang kerok kenapa ekonomi domestik rentan terhadap kondisi eksternal.

"Salah satu kenapa Indonesia mengalami tekanan yang sangat mudah jika lingkungan global berubah adalah karena Indonesia belum memiliki pendalaman pasar keuangan," kata Sri Mulyani, Rabu (26/9).

Sri Mulyani pun mengungkap bukti bahwa pendalaman pasar keuangan domestik masih kurang. Misalnya, dari total dana pensiun yang dimiliki masyarakat Indonesia.

Saat ini, total dana Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mencapai Rp 2.279 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana pensiun hanya sebesar Rp 266 triliun atau sekitar 11,7% dari total dana IKNB, dan 1,85% terhadap produk domestik bruto (PDB).


Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu bahkan menyayangkan total dana pensiun Indonesia yang kalah telak dibandingkan negara-negara lain. Ini, sambung Sri Mulyani, pun menjadi tantangan.

"Thailand akumulasi dana pensiun di atas 6%. Hampir 4 kali lipat dari kita, itupun masih kecil," tegasnya.

Dana pensiun yang relatif kecil, diibaratkan seperti danau yang dangkal. Ketika ada seseorang melempar sesuatu ke dalam danau tersebut, maka percikannya cukup memberikan pengaruh signifikan.

"Begitu ada orang yang melempar kerikil, percikannya besar sekali. Kalau Danau Toba, ada kapal jatuh tidak bisa dicari. Begitu sangat tenang dan stabil. Itu kenapa Indonesia perlu kerja keras perdalam pasar keuangan," katanya.(cnbcindonesia/bh/sya)


 
Berita Terkait Pertumbuhan Ekonomi
 
Wakil Ketua MPR: Ekonomi Tumbuh Namun Kemiskinan Naik, Pertumbuhan Kita Masih Eksklusif
 
Waspadai Pertumbuhan Semu Dampak 'Commodity Boom'
 
Pimpinan BAKN Berikan Catatan Publikasi BPS tentang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2022
 
Harga Tidak Juga Stabil, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Gagal Menjalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945
 
Roadmap Ekonomi dan Industri Indonesia menuju Superpower Dunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]