Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
DPR RI
Sprindik Palsu Jatuhkan Legitimasi DPR
Wednesday 08 Oct 2014 22:58:00

Contoh Sprindik Palsu atas nama Ketua DPR, Setya Novanto. (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Meski Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto telah menyatakan sprindik atau surat penyidikan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto palsu. Namun hal tersebut tetap disesalkan banyak pihak, sebab beredarnya sprindik palsu sebagai bentuk penghinaan dan kemunduran terhadap legitimasi DPR selaku Lembaga terhormat milik negara.

Beredarnya sprindik hoak pada Senin (6/20) lalu itu menunjukan indikasi buruknya permainan politik yang kini tengah berlangsung dalam dinamika kepemimpinan.

Sprindik palsu tidak saja mencoreng lembaga DPR, tapi turut menyangkut kinerja KPK.

"Ini sudah menunjukkan kemunduran dan jatuhnya legitimasi pada lembaga setingkat DPR. Meski publik mulai paham siapa itu ketua DPR, tapi kita harus menghormati DPR sebagai lembaga yang dilindungi UU," kata Ketua Lembaga Pengawasan dan Investigasi (LPI) Tipikor Aidil Fitri pada BeritaHUKUM, usai membuka pelatihan pengawasan tipikor yang diikuti lebih dari perwakilan 10 provinsi cabang LPI di Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (7/10) kemarin.

Menurut Aidil, agar kasus beredarnya sprindik palsu tidak kembali berulang, maka lembaga antikorupsi pimpinan Abraham Samad tersebut harus segera berbenah. Selain itu, KPK juga harus menindaklanjutinya beredarnya sprindik palsu terserbut.

"Jangan hanya bilang itu hoax, tapi juga tuntaskan siapa pelakunya, KPK harus tunjukkan sikap sebagai pelayan publik," jelas Aidil.

Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementrian PAN dan RB, Mirawaty Sudjono mengingatkan, bahwa saat ini banyak sekali informasi yang tidak berimbang karenanya dengan mengikuti kriteria UU No 25 Thn 2009 Tentang Pelayanan Publik, maka perbaikan informasi secara internal harus diperbaiki terlebih dahulu kemudian bertahap mengedukasi masyarakat.

"UU tentang pelayanan informasi publik terkait Tipikor itu jelas tidak bersambungan secara teknis. Namun bila kita mau mengemas pelayanan informasi secara utuh, informasi pelayanan publik dapat mencegah tindak pidana korupsi," papar Mirawaty.

Berdasarkan dokumentasi Tim BeritaHUKUM, sejak dua tahun belakangan ini telah terjadi tiga kali kebocoran sprindik pada lembaga antirasuah Indonesia tersebut.

Pertama terkait kasus dugaan gratifikasi mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Kedua, kasus dugaan pemerasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nonaktif, Jero Wacik, dan terakhir kasus dugaan korupsi mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.(bhc/mat)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]