Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Sprindik Bocor, Komite Etik Akan Periksa Wartawan
Friday 01 Mar 2013 10:56:26

Abdullah Hehamahua (kiri) anggota komite etik.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komite etik yang dibentuk untuk mencari pembocor surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum, dijadwalkan akan memeriksa wartawan sebagai saksi. Tim yang dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memang akan mulai memeriksa sejumlah saksi.

Hal itu diungkapkan langsung oleh anggota Komite Etik yang juga menjadi dewan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, Jumat (1/3). Komite Etik, katanya, terlebih dahulu akan memeriksa saksi dari unsur eksternal KPK pada Rabu, (6/3) pekan depan. Namun, Abdullah belum memberikan informasi mengenai identitas pewarta itu.

"Kita akan periksa saksi dari internal dulu. Yang pasti pekan depan dari luar. Pastinya silahkan tanyakan ke bagian sekretariat. Mereka yang mengundang," kata Abdullah.

Pewarta itu kemungkinan besar adalah dari media yang pertama kali memuat draf sprindik Anas itu. Sesepuh HMI ini menambahkan, anggota komite etik akan bersama-sama memeriksa saksi yang dihadirkan. "Salah satunya adalah wartawan yang memuat pertama kali memberitakan kebocoran Sprindik tersebut," tambahnya.

Setelah memeriksa saksi-saksi dari unsur eksternal, tim etik akan melanjutkan pemeriksaan pada unsur internal, misalnya saja pegawai KPK. Namun, bukan hanya pegawai saja yang akan diperiksa, para pimpinan lembaga superbodi ini pun akan dimintai keterangan. Sebab, pembocor sprindik ini diduga dari unsur pimpinan.

Dari lima pimpinan, kemungkinan besar empat diantaranya akan dimintai keterangan. Sebab, dari lima pimpinan, satu pimpinan yakni Bambang Widjojanto (BM) masuk dalam tim etik. BM dinilai tidak terlibat dalam pembocor sprindik ini. Itu artinya, keempat pimpinan yang akan diperiksa adalah Abraham Samad, Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, dan Busyuro Muqaddas.

Mengenai sanksi jika nanti akan diberikan peringatan lisan, peringatan tertulis, skorsing, saran mengundurkan diri. Jika ada pelanggaran pidana, akan dilimpahkan ke penegak hukum yang berkompeten.

Seperti diketahui, Tim yang diketuai oleh Anies Baswedan ini beranggotakan 4 orang yakni, Tumpak Hatorangan Pangabean, Abdul Mukti Fajar. Dari unsur internal ditunjuk Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan penasihat KPK Abdaullah Hehamahua.

"Miggu depan akan mulai pemeriksaan, baru mulai minggu depan. Sekarang kita akan mempelajari itu dulu, nama-namanya nanti diumumkan sekitar sebulan," kata ketua tim komite etik Anies Baswedan.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]