Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Sprindik Bocor, Empat Pimpinan KPK Akan Diperiksa Tim Etik
Wednesday 27 Feb 2013 22:14:55

Anis Baswedan, ketua tim komite etik usai menjalani rapat komite etik di gedung KPK, Rabu (27/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dari lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), satu yang masuk dalam tim kode etik bocornya draf sprindik Anas Urbaningrum. Satu pimpinan KPK yang terpilih itu adalah Bambang Widjojanto. Untuk itu, kemungkinan empat pimpinan KPK lainnya akan diperiksa untuk kasus bocornya sprindik Ketua Umum Partai Demorat itu.

Untuk menangani kasus ini, KPK sudah membentuk tim kode etik. Tim itu ada lima orang, dua dari internal KPK dan tiga dari ekternal. Orang yang merupakan dari ekternal selain BW--sapaan Bambang Widjojanto, penasihat KPK yakni Abdullah Hehamahua juga dilibatkan. Sementara tiga orang lainnya berasal dari eksternal yakni mantan komisioner KPK Tumpak Hatarongan Panggabean, mantan hakim konstitusi Prof Abdul Mukti Fadjar dan Rektor Universitas Paramadina Anis Baswedan.

Mulai pagi hingga sore, Rabu (27/2) tadi, tim komite etik melakukan rapat perdananya. Dalam bentukan itu, Anis Baswedan dan Tumpak Hatarongan Panggabean terpilih menjadi ketua tim komite etik. Anis Baswedan, usai menjalani rapat komite etik di gedung KPK menjelaskan bahwa dalam rapat itu masih membahas hasil temuan tim investigasi.

"Masih mendengarkan laporan dari pengawas internal hasil investigasi yang sudah dilakukan selama ini," kata Anis Baswedan di gedung KPK.

Dalam pertemuan itu dimulai jam 10:00 WIB hingga 14:00 WIB. Hal-hal yang dibahas antara lain tentang pembentukan kepemimpinan di dalam komite etik. Kedua adalah agenda kegiatan komite etik. Ketiga mendaftar item-item apa saja yang harus dikerjakan. "Yang keempat kita menyusun atau mendengarkan laporan pengawas internal. Tadi sebetulnya lebih banyak waktunya mendengarkan laporan dari pengawas internal," tambah Anis.

Jadi hari ini posisinya adalah mengetahui kontruksi masalah secara lengkap. Nah, untuk pemeriksaan saksi-saksi akan dimulai pertemuan berikutnya. "Karena tujuan kita adalah untuk mengetahui, menginvestigasi bocornya sprindik yang menyangkut saudara Anas Urbaningrum. Minggu depan akan mulai pemeriksaan. Sekarang kita akan mempelajari itu dulu, nama-namanya nanti diumumkan sekitar sebulan," tambahnya.

Anis menegaskan, kemungkinan besar keempat pimpinan KPK lainnya yakni Adnan Pandupraja, Zulkarnain, Busyuro Muqaddas, dan Abraham Samad. "Siapa saja di dalam institusi KPK maupun di luar institusi KPK yang terlibat di dalam proses pembocoran sprindik itu akan diperiksa. Siapa saja. Mulai pimpinan, sampai staf temasuk lingkungan luar KPK yang ada komunikasi dengan bocornya sprindik itu," terangnya.

Jika nantinya tim komite etik menemukan bahwa bocornya draf sprindik Anas ini melanggar pidana, maka tidak menutup kemungkinan akan diproses hukum.

"Dalam satu bulan kita selesai, itu harapan kita, satu bulan. Tapi kita tidak ada target waktu yang fix ya. Nanti kita lihat. Tapi kalau ada unsur pidananya akan diproses sebagaimana prosedurnya," pungkasnya.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
• Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
• SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
• Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
• Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
• Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]