Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Muhammadiyah
Spektrum Historis Muhammadiyah di Bumi Raflesia
2016-09-13 19:21:39

Palng nama kantor Pimpinan Ranting Muhammadiyah Kebun Keliling Kota Bengkulu.(Foto: Istimewa)
BENGKULU, Berita HUKUM - Perkembangan Muhammadiyah di berbagai daerah di Indonesia memiliki historis tersendiri. Seperti halnya perkembangan Muhammadiyah di Bumi Raflesia, sebutan untuk Provinsi Bengkulu.

Perkembangan Muhammadiyah di Bengkulu jika dilihat dari data statistik pertumbuhan cabang dan ranting Muhammadiyah seperti dikutip dari Buku Rekam Jejak Muhammadiyah 'Catatan Sejarah Ranting di Bengkulu', pada tahun 1927 tercatat adalah masa-masa persiapan Muhammadiyah di Bengkulu berdiri.

Memasuki tahun 1932, terdapat sejumlah 12 cabang dan ranting . Perkembangan pesat pun terjadi pada tahun 1937, yaitu terdapat 41 buah cabang dan ranting. Hal ini adalah fakta yang mengejutkan bahwa dalam kurun waktu hanya 5 tahun, kenaikan jumlah cabang dan ranting cukup drastis.

Titik awal berdirinya Muhammadiyah di Bengkulu yaitu melalui kegiatan-kegiatan, seperti didirikannya Holand Indladsce School, pengajian untuk orang-orang dewasa, mendirikan masjid-masjid, dan juga tabligh.

Salah satu daerah di Bengkulu, Kebun Ross, merupakan salah satu saksi sejarah perkembangan Muhammadiyah dari awal hingga saa tini. "Di Kebun Ross lah Bapak Proklamator, Bung Karno pernah mengajar dan menjadi bagian dari Majelis Pengajaran Muhammadiyah Bengkulu," ujar Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Bengkulu, Syaifullah, Kamis (8/9).

Kembali dilanjutkan Syaifullah, Kebun Ross dapat dikatakan sebagai titik tolak Muhammadiyah Bengkulu, yang mana dari rahim perguruan Muhammadiyah telah banyak melahirkan tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusinya bagi daerah maupun bangsa.

Hingga tahun 1967, satu-satunya cabang di Kota Bengkulu ada di Kebun Ross. Seiring dengan perkembangan Bengkulu menjadi provinsi, maka status ini ditingkatkan menjadi pimpinan daerah Muhammadiyah dengan surat keputusan PP Muhammadiyah No. G.075/D-1 tanggal 12 Oktober 1967.

Kembali ditambahkan Syaifullah, usaha-usaha untuk membenahi administrasi Muhammadiyah Bengkulu tidak hanya mengubah Cabang Muhammadiyah Bengkulu menjadi Pimpinan Daerah Muhammadiyah saja. Namun juga dengan mengangkat status ranting menjadi cabang, seperti Cabang Bengkulu menjadi Cabang Muhammadiyah Bengkulu I, yang berpusat di Kebun Ross.

"Ranting Pendakian menjadi cabang Muhammadiyah II, Ranting Pasar Bengkulu menjadi Cabang Muhammadiyah II, Ranting Pasar Bengkulu menjadi Cabang Muhammadiyah III dan Ranting Muhammadiyah Pasar Minggu lama menjadi cabang Muhammadiyah Bengkulu IV," ucap Syaifullah.

Syaifullah kembali menjelaskan, Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Bengkulu pun akhirnya dipindahkan ke masjid Agung Muttaqien pada tanggal 17 Agustus 1969. "Masjid ini adalah hadiah terbesar dari Gubernur Ali Amin kepada Muhammadiyah pada masa itu," pungkas Syaifullah.(adam/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
• Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
• Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
• Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
• Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
• 106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]