Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kecelakaan Kapal Laut
Speed Boat Tim Penyelamat Banjir Tenggelam, 1 Hilang dan 5 Selamat
Sunday 12 May 2013 20:22:34

Ilustrasi, Speed Boat tenggelam.(Foto: Ist)
ACEH, Berita HUKUM - Penanganan banjir di Kabupaten Aceh Selatan masih dilakukan hingga saat ini. Ribuan rumah terendam banjir sejak Kamis (9/5) hingga saat ini. Pada Sabtu (11/5) pukul 09:00 Wib terjadi musibah speed boat yang ditumpangi 6 orang BPBD Aceh Selatan tenggelam saat menuju lokasi banjir di Kp. Terbangan, Kec. Pasir Raja, Kab. Aceh Selatan, Prov Aceh. 5 orang ditemukan selamat, dan 1 orang hanyut atas nama Armi Saputra (26). Hingga saat ini korban belum ditemukan. Demikian keterangan dari Humas BNPB, Sutopo P yang diterima tim media ini Sabtu (11/5).

Kronologi kejadian, Tim BPBD yang akan melakukan evakuasi terhadang oleh jalan yang putus akibat banjir. Tim memutuskan menuju lokasi banjir melalui jalur laut karena akses darat terputus. Kondisi laut gelombang cukup tinggi karena pengaruh adanya pusat tekanan rendah di barat laut Aceh di Samudera Hindia. Di sekitar perairan dekat Kp. Terbangan, Kec. Pasir Raja, Kab. Aceh Selatan speed boat tenggelam dihantam ombak dan tenggelam. Tim SAR saat ini masih melakukan pencarian. Penanganan banjir tetap dilaksanakan.(bhc/rat)


 
Berita Terkait Kecelakaan Kapal Laut
 
Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
 
Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
 
Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
 
KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
 
Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]