Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Spanyol
Spanyol Menangkan Gugatan Kepemilikan Harta Karun
Sunday 26 Feb 2012 02:56:28

Odyssey Marine Exploration, yang menemukan harta karun, khawatir kemenangan Spanyol itu akan merugikan dunia arkeologi (Foto: AFP Photo)
WASHINGTON (BeritaHUKUM.com) – Harta karun berupa koin emas, perak dan artefak bernilai sejarah tinggi itu, akhirnya diterbangkan ke tempat asalnya, Spanyol, Jumat (24/2) kemarin. Pengangkutan harta karun seberat 17 ton itu, dibawa dengan menggunakan dua pesawat kargo.

Beberapa kalangan menyebut, kemungkinan ini adalah harta karun—595.000 koin perak dan emas, serta artefak lainnya—yang tertinggi nilainya dalam sejarah. Harta karun senilai 500 juta dolar AS itu ditemukan di dalam kapal karam milik Spanyol, yang tenggelam 208 tahun lalu di lepas pantai Portugal.

Pemerintah Spanyol meyakini kapal karam itu merupakan reruntuhan kapal Nuestra Senora de las Mercedes, yang menurut beberapa ahli, tenggelam dalam pertempuran melawan armada Inggris di dekat selat Gibraltar pada Oktober 1804.

Dalam sambutan menjelang keberangkatan pesawat kargo yang mengangkut harta karun itu, Dubes Spanyol untuk AS, Jorge Dezcallar mengatakan, Spanyol akhirnya dapat membawa pulang apa yang disebutnya sebagai hak milik negaranya. Harta karun itu akan ditampilkan di museum Spanyol dan tempat lain.

"Ini adalah tentang warisan sejarah kita .... Hari ini kita menyaksikan akhir dari sebuah perjalanan yang dimulai 200 tahun yang lalu ....Ini bukan uang yang akan dijual," tegasnya.

Tetapi, perjalanan Spanyol mendapatkan (kembali) harta karun itu, tidaklah gampang. Melalui proses hukum yang panjang (memakan waktu sekitar lima tahun), Spanyol akhirnya memenangkan gugatan atas pihak yang menemukan pertama kali harta karun tersebut, yaitu Odyssey Marine Exploration.

Odyssey menyebut harta karun itu miliknya, karena merekalah yang mencari dan menemukannya pada 2007 lalu. Tetapi upaya hukum terakhir mereka, yaitu agar Pemerintah Spanyol mengganti biaya ekspedisi harta karun itu, ditolak Pengadilan Distrik AS pada 18 Februari lalu.

Putusan ini merupakan pukulan telak untuk kesekian kalinya untuk Oddysey, setelah putusan peradilan di tingkat yang berbeda lebih 'memihak' Spanyol. Pengadilan banding federal di Atlanta dan Mahkamah Agung AS di Washington memutuskan bahwa Spanyol adalah pemilih sah harta karun tersebut, terlepas dari siapa yang menemukan dan di mana harta karun itu disimpan.

Hakim merujuk antara lain pada peraturan negara itu yang mendefinisikan harta karun itu milik negara asalnya. Keputusan pengadilan AS ini juga mementahkan klaim Pemerintah Peru, yang menyebut ratusan ribu koin emas dan perak itu miliknya, karena dicetak di Peru—merupakan koloni Spanyol ketika kapal itu tenggelam.

Pimpinan Odyssey, yang menghabiskan sekitar 2.6 juta dolar AS saat menemukan harta karun itu, menolak memberikan komentar. Namun, dalam pernyataan sebelumnya, Greg Stemm, pendiri Odyssey, mengatakan, "Orang tidak akan berhenti mencari bangkai kapal Spanyol, tetapi mereka mungkin tidak akan melaporkan temuan mereka .... Dan ini pasti akan merugikan dunia arkeologi..," katanya, seperti dilaporkan kantor berita AFP.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Spanyol
 
PM Spanyol Bubarkan Parlemen Catalunya
 
Spanyol Kembali Keluarkan Ancaman Jika Kemerdekaan Catalunya Tidak Dicabut
 
Raja Felipe VI Dilantik jadi Kepala Negara Spanyol
 
Raja Spanyol Juan Carlos Turun Takhta
 
Kecelakaan Kereta Api Cepat di Spanyol Menewaskan 77 Orang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]