Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Limbah
Sosialisasi Program e-Waste, Dihimbau Tak Buang Limbah Elektronik ke Sungai
2018-05-15 14:58:49

JAKARTA, Berita HUKUM - Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan menggencarkan sosialisasi program electronic waste (e-Waste).

Melalui program tersebut, warga diharapkan bisa menjadi lebih sadar agar tak membuang limbah elektronik di sembarangan tempat.

Pelaksana harian (Plh) Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Sena Saputra mengatakan, saat ini sudah semakin banyak warga yang memanfaatkan program e-Waste. Setiap pekan, hasil pengumpulan limbah elektronik di tiap wilayah kecamatan dikirim ke gudang Dinas LH DKI Jakarta di Pulomas.

"Kami terus sosialisasikan program e-Waste ini melalui berbagai media seperti spanduk dan media sosial," ujarnya, Selasa (15/5).

Ia menuturkan, saat kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) digelar, pihaknya juga melakukan sosialisasi. Lewat cara demikian, program e-Waste diharapkan bisa lebih dikenal masyarakat.

"Bahkan beberapa waktu lalu di Kecamatan Setiabudi ada yang menyerahkan mesin cuci untuk dibuang," ucapnya.

Menurut Sena, masyarakat yang memiliki limbah elektronik bisa menghubungi petugas baik di kecamatan maupun kelurahan. Selain itu, warga juga dapat menginformasikan petugas melalui sistem online.

"Kami siap mengambil ke rumah warga yang memiliki limbah elektronik. Semuanya gratis tanpa dipungut biaya," jelasnya

Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan mengimbau warga untuk tidak membuang limbah elektronik ke badan sungai.

Sena Saputra mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya masih menemukan limbah elektronik di badan sungai. Antara lain seperti laptop dan speaker aktif.

"Sebenarnya kami sudah ada program e-waste. Jadi kalau ada warga yang memiliki limbah elektronik bisa langsung hubungi kami," ujarnya, Senin (14/5).

Ia menuturkan, warga bisa datang ke kantor-kantor kelurahan atau kecamatan untuk melaporkan adanya limbah elektronik. Nantinya petugas di lapangan akan datang untuk mengambil sampah tersebut.

"Biasanya yang buang limbah elektronik ke sungai itu karena tidak tahu mau buang ke mana. Sekarang kami sudah sediakan wadahnya," ucapnya.

Berbagai limbah elektronik yang bisa diserahkan seperti kulkas, mesin cuci, televisi, handphone, speaker, penanak nasi elektronik dan lain sebagainya.

Kendati demikian, Sena mengakui saat ini limbah elektronik dan barang-barang rumah tangga sudah sangat jarang ditemukan di badan sungai. Karena masyakarat sudah semakin hari makin sadar akan kebersihan sungai.

"Kalau dulu kan banyak sekali bisa kita temukan di badan sungai," tandasnya.(beritajakarta/bh/sya)


 
Berita Terkait Limbah
 
• Warga Keluhkan Dampak Lingkungan dari Produksi Kikil di Cisalak Pasar Kota Depok
 
• Tindak Tegas Pelaku Pembuang Limbah di Perairan Lampung
 
• PDAM Buang Limbah di Sungai Manggis, DLH Siap Turunkan Tim ke Lapangan
 
• PDAM Samarinda Mengakui Membuang Limbah di Sungai Manggis
 
• PT EMP Malacca Strait Diminta Tepat Janji Soal Bayar Jasa Pengangkutan Limbah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]