Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
OJK
Sosialisasi Peranan OJK dalam Perkembangan Perbankan Syariah
Tuesday 21 Oct 2014 23:11:53

Any Setyaningrum saat memaparkan didepan forum saat diskusi 'Perbankan syariah' diCafe Gallery Cikini, Jakarta, Selasa (21/10).(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai sebuah negara mayoritas berpenduduk muslim yang mencapai 83% dari populasi warga negara Indonesia dari 230 juta jiwa, seharusnya bisa memberikan potensi, peluang dan output yang luas bagi aktivitas perekonomian berbasis Syariah Islam yang bisa berkontribusi besar bagi perekonomian Nasional.

Namun, pada kenyataannya potensi besar tersebut seolah menjadi tersia-siakan dan terabaikan begitu saja, karena masih kecilnya sumbangan sektor ekonomi Syariah bagi perekonomian nasional khususnya sektor perbankan Syariah.

"Sejak diterbitkan UU nomor 21 tahun 2008 sebagai payung hukum pokok dalam pengaturan sistem perbankan syariah belum tampak kemajuan yang signifikan," ujar Any Setyaningrum, selaku Dosen Perbankkan di Univ. Azzahra paa 'Seminar Umum Sosialisasi UU Nomor 21 tahun 2011, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (21/10).

Sepanjang satu dekade, lanjutnya perjalanan praktek sistem perbankan syariah ditanah air yang telah dimulai sekitar tahun 2003 sebetulnya telah banyak regulasi yang dilahirkan untuk menjadi dasar pedoman dalam implementasi sistem perbankkan syariah ini.

"Tidak kurang, selain UU tentang perbankan syariah diatas juga telah lahir pula berbagai regulasi," sambungnya.

Berbagai regulasi tersebut juga dicontohkan seperti peraturan Bank Indonesia (BI), serta edaran BI, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta edaran OJK serta banyak fatwa-fatwa dari dewan Syariah Nasional (DSN MUI).

"Ini sebenarnya baik karena sebagai upaya permulaan untuk memformulasi langkah-langkah yang tepat untuk menata, mengatur serta mengawasi praktek perbankan syariah ditengah masyarakat ekonomi khususnya ekonomi berbasis syariah," terang Any.

Tentu dengan berbagai regulasi BI dan OJK dan dorongan lewat fatwa-fatwa dari DSN MUI kiranya dapat meningkatkan gairah dan kepercayaan ummat Islam untuk menabung di bank syariah yang hingga tahun 2013 sudah berjumlah 11 bank umum syariah dan 23 unit usaha syariah.

"Ketika yang menjadi kekhawatiran adalah segi konsep syariat Islam nya, bukannya itu sudah selesai dengan jaminan fatwa dari para ulama yang notabene juga bersumber kepada Quran dan Hadits," tukasnya.

Ketika yang menjadi kecemasan calon nasabah adalah jaminan keamanan dana mereka bukankah Bank Indonesia, LPS dan OJK sudah ada terus menjalankan fungsi dan peran mereka masing-masing terutama untuk memberikan rasa aman bagi para nasabah.

"Lantas kenapa minat masyarakat untuk bergabung menjadi nasabah bank syariah masih sangat rendah bahkan jauh dari bentuk idealnya?," ujarnya sambil bertanya.

Menurutnya, peran pemerintah sebagai generator dan fasilitator dapat berperan aktif dalam membesarkannya dan menumbuhkan bank-bank syariah terutama yang berada dalam lingkup kewenangannya yaitu Bank BUMN/BUMD yang memiliki unit usaha syariah dapat lebih optimal menempatkan dana tabungan ONH atau tabungan pensiunan PNS atau dana APBD atau dana pembagunan lainnya di Bank-bank Syariah.

Senada akan hal itu, Andrian Chaniago selaku dari praktisi dan aktivis kemahasiswaan memaparkan yang mana, Pemerintah juga bisa memainkan peran untuk mengfungsikan beberapa model bisnis perbankan syariah yaitu pembiayaan pembagunan dan pinjaman bidang pertanian, selain daripada model-model lainnya yang tersedia seperti commercial bank, investment banking (sukuk), dan universal banking

"Sebab sebagai salah satu motor penggerak perekonomian pemerintah memiliki kemampuan untuk itu dengan catatan bahwa pemerintah pun harus serius untuk memajukan perbankan syariah. Disamping memang keberadaan perbankan konvensional tidak bisa juga ditolak begitu saja, sebab tentu akan menganggu stabilitas dan Sustainabilitas perekonomian dalam jangka panjang," paparnya.

Dalam UU nomor 21 tahun 2011, lanjutnya, disebutkan juga fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan. Intinya adalah OJK mengatur, mengawasi, dan melindungi agar tercipta dunia jasa keuangan yang sehat dan terpercaya.

"Khusus untuk menghadapi tantangan dalam sektor perbankan syariah yang semakin dinamis diharapkan OJK lebih proaktif dan agresif untuk membangun kepercayaan publik kepada perbankan syariah agar terjadi peningkatan signifikan terhadap kemajuan sektor ini," tutup Andrian.(bhc/bar)


 
Berita Terkait OJK
 
DPR Menkritisi Kinerja OJK yang Tak Optimal
 
Para Investor PT Hanson Minta OJK Buka Suspend Saham MYRX karena Tidak Berkaitan dengan Benny Tjokro
 
Respons OJK Kasus Raibnya Uang Rp 20 Miliar Nasabah Maybank Indonesia
 
Pengawasan OJK Terhadap Industri Keuangan Masih Lemah
 
Peran OJK Sebaiknya Dikembalikan ke BI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]