Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Depok
Soroti Ganjil Genap di Jalan Margonda Depok, Pengamat: Kebijakan yang Tidak Tepat dan Latah
2021-12-04 08:23:25

Salah satu ruas jalan Margonda Raya Kota Depok.(Foto: istimewa)
DEPOK, Berita HUKUM - Pada ruas Jalan Margonda Raya, Kota Depok, akan diberlakukan uji coba ganjil-genap. Kebijakan itu mulai dilaksanakan hari ini, Sabtu 4 Desember 2021 hingga besok.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra menyebutkan tidak dilakukan penindakan oleh jajarannya selama uji coba tersebut.

"Belum ada penindakan, sifatnya masih imbauan kepada masyarakat," ujar Jhoni kepada wartawan, Jumat (3/12).

Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh masyarakat dapat mendukung kebijakan ganjil-genap ini. 'Sehingga permasalahan lalu lintas, khususnya di hari Sabtu dan Minggu bisa kita atasi secara bersama-sama," ucapnya.

Pemerintah Kota Depok, tutur dia, juga mendukung penuh terkait penerapan aturan itu. Termasuk, akan memberikan dukungan bantuan personel di lapangan.

"Kita laksanakan dengan melibatkan beberapa personel, baik dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP dengan sebanyak 168 personel gabungan. Yang kami sebar di sepanjang Jalan Margonda, Medan 9, sampai di bawah flyover UI," kata jebolan Akademi Kepolisian 2004 Batalyon Tatag Trawang Tungga itu.

Sebagai informasi, pelaksanaan ganjil-genap ini rencananya akan diberlakukan setiap hari Sabtu dan Minggu pada pukul 12.00-18.00 WIB. Ganjil-genap berlaku di sepanjang Jalan Margonda Raya mulai kolong flyover Universitas Indonesia sampai simpang Ramanda.

Tidak Tepat

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan tidak tepat rencana penerapan ganjil-genap itu pada saat ini.

Pasalnya, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kembali masuk Pemberlakukan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 setelah sebelumnya di Level 1.

Status PPKM Level 2 di Jabodetabek ini seiring perpanjangan PPKM Jawa Bali yang berlaku 30 November hingga 14 Desember 2021.

"Kebijakan yang tidak tepat di tengah mobilitas masyarakat yang menurun akibat naiknya level 2," jelas Trubus saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM, Sabtu (4/12) pagi.

Latah

Sedangkan Pengamat transportasi Budiyanto bilang jika kebijakan terkait lalu lintas perlu didasari adanya kajian mendalam.

Sebab, efek pelaksanaan kebijakan ganjil-genap ini langsung dirasakan oleh publik.

"Namun tidak boleh latah, harus melalui pengkajian dari beberapa aspek politik, ekonomi, sosial, keamanan, hukum dll. Karena akan bersentuhan dengan hajat orang banyak sehingga kalau ada permasalahan dari faktor keilmuan atau ilmiah dapat dipertanggungjawabkan," kata Budiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (4/12) pagi.

"Dalam tahap pelaksanaannya pun perlu ada evaluasi apakah dengan adanya program ganjil-genap ada perubahan yang positif tidak dari aspek lalu lintas dan angkutan jalan. Perubahan yang dimaksud dapat dilihat dari beberapa indikator, misalnya volume kendaraan (sebelum dan sesudah pelaksanaan), kecepatan (bertambah atau berkurang), travel time/waktu tempuh, mindset masysrakat (dari kendaraan pribadi pindah ke angkutan umum), tingkat polusi," imbuh dia.

Terakhir, eks Kepala Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan perlu analisa dan evaluasi yang dilakukan secara sungguh-sungguh usai uji coba ganjil-genap ini diberlakukan.

"Dan dalam pelaksanaannya pun diharapkan melalui pentahapan jelas untuk meminimalkan dampak yang akan terjadi. Perlu ada evaluasi untuk mengetahui progresnya," tandasnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Depok
 
Soroti Ganjil Genap di Jalan Margonda Depok, Pengamat: Kebijakan yang Tidak Tepat dan Latah
 
Idris-Imam Resmi Ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok 2021-2026
 
Ikut-ikutan Kota Bekasi, Ternyata Depok Juga Pengin Gabung Jakarta
 
Pembangunan Underpass Citayam Mendesak
 
Polda Metro Jaya Limpahkan 3 Berkas Tersangka Kasus Korupsi Seragam SD ke Kejati
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]