Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Makar
Sorot Keadilan: Kapolri Jangan Gegabah Tetapkan Tersangka Makar Ratna Sarumpaet
2016-12-06 07:28:25

Tampak saat konferensi pers yang di gelar di Kantor Sorot Keadilan Gd. Dewan Pers, Jakarta, Senin (5/12).(Foto: BH /yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Media Nasional Sorot Keadilan merasa prihatin atas tertangkapnya Ratna sarumpaet yang notabene adalah salah satu dewan pembina media tersebut. Bersama LBH An Niar Alforo Bogor, akan fokus membela Ratna Sarumpaet yang dinyatakan sebagai tersangka perbuatan Makar, dituduh melanggar pasal 107 dan 110 KUHP. Hal ini di ungkapkan saat konferensi pers yang di gelar di Kantor Sorot Keadilan Gd. Dewan Pers, Jakarta, Senin (5/12).

Zaenal Mapirewa, S.kom. sebagai Pendiri Media Sorot Keadilan mengaku heran dengan tuduhan makar yang ditujukan kepada sejumlah aktivis yang ditahan Polri. Mereka ditangkap sebelum aksi damai 2 Desember kemarin.

"Saya ingatkan kepada Kapolri untuk tidak gegabah dalam menetapkan tersangka perbuatan makar kepada dewan pembina kami yaitu Ibu Ratna Sarumpaet, ini kami nilai sangat tendensius dan settingan politisasi," ungkap Zaenal.

Diwaktu yang sama Hilman Himawan, SH, MH., salah satu Kuasa Hukum Media Nasional Sorot Keadilan mengatakan, sejumlah tokoh yang ditangkap telah berusia lanjut. Mereka tidak memiliki pasukan atau senjata untuk menggulingkan pemerintahan saat ini.

"Sangkaan terhadap Ibu Ratna Sarumpaet kami nilai sangat berlebihan, karena menurut kami sangat kecil kemungkinannya seorang Ratna Sarumpaet dapat menggerakkan massa sebanyak itu," kata Hilman, kepada awak media yang hadir.

Selanjutnya Hilman mengungkapkan, alasan ketidakmungkinan Ratna Sarumpaet melakukan makar, "Mbak Ratna (Sarumpaet) 59 ujung, mau 60 tahun. Kok ini aki-aki dan nini (kakek dan nenek) dituduh makar," ujar Hilman dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.(bh/yun)


 
Berita Terkait Makar
 
Perseteruan Legal Standing Penasehat Hukum Kivlan Zein, Hakim akan Dilaporkan ke KY dan MA
 
Sidang Kivlan Zein Ditunda, Habil Marati Eksepsi
 
Kasus Kivlan Zein, Pengacara: Hakim Putuskan Kliennya Tidak Bersalah
 
Ahli: Frasa Makar Tak Dikenal di Negara Selain Indonesia
 
5 Orang Tersangka Dugaan Permufakatan Makar Dikenakan Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]