Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Makar
Sorot Keadilan: Kapolri Jangan Gegabah Tetapkan Tersangka Makar Ratna Sarumpaet
2016-12-06 07:28:25

Tampak saat konferensi pers yang di gelar di Kantor Sorot Keadilan Gd. Dewan Pers, Jakarta, Senin (5/12).(Foto: BH /yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Media Nasional Sorot Keadilan merasa prihatin atas tertangkapnya Ratna sarumpaet yang notabene adalah salah satu dewan pembina media tersebut. Bersama LBH An Niar Alforo Bogor, akan fokus membela Ratna Sarumpaet yang dinyatakan sebagai tersangka perbuatan Makar, dituduh melanggar pasal 107 dan 110 KUHP. Hal ini di ungkapkan saat konferensi pers yang di gelar di Kantor Sorot Keadilan Gd. Dewan Pers, Jakarta, Senin (5/12).

Zaenal Mapirewa, S.kom. sebagai Pendiri Media Sorot Keadilan mengaku heran dengan tuduhan makar yang ditujukan kepada sejumlah aktivis yang ditahan Polri. Mereka ditangkap sebelum aksi damai 2 Desember kemarin.

"Saya ingatkan kepada Kapolri untuk tidak gegabah dalam menetapkan tersangka perbuatan makar kepada dewan pembina kami yaitu Ibu Ratna Sarumpaet, ini kami nilai sangat tendensius dan settingan politisasi," ungkap Zaenal.

Diwaktu yang sama Hilman Himawan, SH, MH., salah satu Kuasa Hukum Media Nasional Sorot Keadilan mengatakan, sejumlah tokoh yang ditangkap telah berusia lanjut. Mereka tidak memiliki pasukan atau senjata untuk menggulingkan pemerintahan saat ini.

"Sangkaan terhadap Ibu Ratna Sarumpaet kami nilai sangat berlebihan, karena menurut kami sangat kecil kemungkinannya seorang Ratna Sarumpaet dapat menggerakkan massa sebanyak itu," kata Hilman, kepada awak media yang hadir.

Selanjutnya Hilman mengungkapkan, alasan ketidakmungkinan Ratna Sarumpaet melakukan makar, "Mbak Ratna (Sarumpaet) 59 ujung, mau 60 tahun. Kok ini aki-aki dan nini (kakek dan nenek) dituduh makar," ujar Hilman dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.(bh/yun)


 
Berita Terkait Makar
 
Perseteruan Legal Standing Penasehat Hukum Kivlan Zein, Hakim akan Dilaporkan ke KY dan MA
 
Sidang Kivlan Zein Ditunda, Habil Marati Eksepsi
 
Kasus Kivlan Zein, Pengacara: Hakim Putuskan Kliennya Tidak Bersalah
 
Ahli: Frasa Makar Tak Dikenal di Negara Selain Indonesia
 
5 Orang Tersangka Dugaan Permufakatan Makar Dikenakan Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]