Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Sore Nanti Pimpinan KPK Tentukan Nasib Ratu Atut
Tuesday 17 Dec 2013 11:34:16

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya sore hari nanti akan melakukan pers conference terkait status hukum dari Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah, yang diduga kuat terlibat dalam kasus suap terhadap Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga kasus korupsi Alkes di Rumah Sakit Banten yang sedang di tangani KPK.

Setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Ratu Atut di Jl Bhayangkara No 51, Cipocok, Banten. KPK juga membawa sejumlah dokumen-dokument penting.

Adapun surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Atut rencananya bila sudah ditandatangani pimpinan KPK Abraham Samad, maka akan segera di sampaikan ke publik.

Dalam keterangan persnya Johan Budi tidak seperti biasanya, terlihat buru-buru dan meninggalkan wartawan secara mendadak.

"Saya buru-buru karena ada rapat mendadak nanti BBM saja ya," ujar Johan Budi, Senin (16/12).

Tapi sayangnya, hingga siang hari ini belum ada sumber resmi KPK yang berbicara mengenai status resmi Ratu Atut Chosiyah Gubernur Banten yang juga sebagai politisi dari partai Golkar menjabat ketua DPP Partai Golkar.

Menurut Johan yang dikonfirmasi hanya meminta sabar dan menunggu pengumuman resmi dari pimpinan KPK.

Ratu Atut Chosiyah ini diguncang musibah bertubi-tubi yakni dengan tertangkap tangan adiknya Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) oleh tim OTT KPK, karena diduga menjadi pihak yang menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk memuluskan urusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, lalu meninggalnya sang suami Hikmat Tomet beberapa waktu lalu.(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]