Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kecelakaan Mobil Livina
Sopir Maut Nissan Grand Livina Andita Pardita Mabuk Alkohol
Thursday 27 Dec 2012 13:05:32

Andita Pardika (27) saat turun dari mobil di RS Fatmawati, Kamis (27/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi ugal-ugalan sopir Livina maut, Andika Pradika (27), bersama rekannya yang merupakan warga Korea Selatan, Hwancheol (27), sempat dihakimi massa sebelum akhirnya diamankan oleh Polisi. Kini Andika Pardita (Hwan Cheol), akibat dari keajadian ini 2 orang korban dinyatakan tewas, sementara kedua pelakau yang babak belur dihakimi massa sempat dibawa di ruang perawatan UGD di RS Fatmawati.

Pihak aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan kecelakaan Nissan Livina yang menabrak warga di jalan Ampera Raya Jakarta Selatan, yang juga sempat menabrak penambal ban dan akhirnya menerobos warung pecel lele sehingga menyebabkan dua orang tewas. Pengemudi mobil ini, Andika Pradika (27) telah ditetapkan sebagai tersangka. Andika mengemudikan mobil ini dalam keadaan mabuk alkohol.

Sementara kata Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Hindarsono di Jl Ampera Raya Jakarta Selatan mengatakan, sopir sudah pasti sebagai tersangka yang mengemudi, hingga menyebabkan nyawa orang lain melayang, sedangkan untuk rekannya masih kita dalami perannya.

Kejadian naas ini bermula saat mobil Nissan Grand Livina warna hitam B 1790 KEL, dikendarai dengan ugal-ugalan dari arah Kemang menuju jalan TB Simatupang, awalnya mobil ini sempat menabrak Fauzy, seorang guru privat beserta adiknya Zaid yang saat itu sedang menambal ban motor Honda Revo B 3126 KAS dan satu Unit Yamaha RS King B 6443 SMZ, sedang parkir di tepi jalan Ampera Raya Jakarta Selatan.

Menurut penuturan saksi Zaid warga Jakarta Timur, "saat kejadian di jalan Ampera Raya saya sedang menambal ban yang kebetulan bocor, tiba-tiba dari arah Kemang meluncur Mobil Nissan Grand Livina warna hitam yang awalnya menabrak Zaid dan melukai kaki Zaid adik saya sambil menujukanluka di kaki adiknya, selanjutnya menabrak pedagang Pecel Lele disamping Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 01:20 WIB dini hari", ujar fauzy kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (27/12).

Akibat dari kejadian ini, 2 orang korban Tewas, satu korban tewas ditempat dan satu orang tewas di Rumah sakit Fatmawati, korban tewas atas nama Maulana warga jalan Kemang Timur XV tewas dalam perjalanan menuju RS Fatmawati. Sedangkan seorang lagi korban tewas Herdianto (36) warga Semarang, RT/RW 007-006 kecamatan Kebilahang dan 5 orang lain mengalami luka-luka pada bagian kepala menurut petugas kamar jenazah RS Fatmawati Said kepada BeritaHUKUM.com. Sedangkan Zainudin warga Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatanmengalami luka parah di kepala. Serta satu orang lagi korban Tantry Wahyuni, alamat RT/RW 01 Srengseng Sawah mengalami luka ringan sudah diperbolehkan pulang.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kecelakaan Mobil Livina
 
Andika Pradika Sudah Ditahan di RS Polri Keramat Jati
 
Supir Grand Livina Maut, Andika Masih Sadar Saat Dibawa ke RS Fatmawati
 
Keluarga Andika P Harahap Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban Atas Tabrakan Maut Grand Livina
 
SIM Sopir Maut Nissan Grand Livina Ternyata Sudah 2 Tahun Mati
 
Sopir Maut Nissan Grand Livina Andita Pardita Mabuk Alkohol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]