Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Transportasi Online
Sopir Grab Car Merampok Bawa 2 Rekan Sekap Korban dari Jok Belakang
2018-04-25 20:51:42

Ilustrasi. Grab.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syauri mengatakan, SS (24) juga ditodong oleh pengemudi GrabCar. Dalam beraksi, sang sopir atau Gugus Gunawan yang merampok dibantu dua rekannya.

Dua orang tersebut telah berjaga di dalam mobil Suzuki Wagon putih berpelat nomor B 2353 BZB yang digunakan menjemput SS.

"Tiba-tiba muncul dua orang dari belakang dan korban disekap. (Korban) dipaksa telepon keluarga untuk minta tebusan, tetapi dia enggak mau. Kemudian korban diantar ke ATM diminta ambil uang, dia diancam mau dibunuh juga," kata Rulian di Mapolsek Metro Jakarta Barat, Rabu (25/4).

Selama perjalanan, kepala dan mata korban ditutupi jaket milik salah satu pelaku yang sudah berjaga di jok belakang. Selain itu, tangan dan kaki juga diikat dengan tali tas milik korban.

Penyekapan tersebut terjadi saat SS berangkat kerja dari rumahnya di Tambora, Jakarta Barat. Ia memesan Grab Car untuk berangkat kerja ke toko di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Rulian menambahkan, uang yang diambil tidak banyak. Namun, perhiasan yang dikenakan korban seperti kalung dan gelang serta ponsel ikut diambil pelaku.

Polisi masih belum mendapatkan keberadaan pelaku dan dua rekannya. Polisi baru menerima informasi bahwa Gugus benar terdaftar sebagai mitra GrabCar. "Identitasnya benar terregistrasi. Cuma, kan, kami belum tahu, kadang identitas dan (sopir) yang datang suka beda," ujarnya.

Sementara korban sudah kembali ke keluarganya setelah 7 jam disekap oleh pelaku. Ia diturunkan di sekitar rumah korban.

Sementara, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Karamadibrata menyampaikan permohonan maaf atas kejadian penyekapan penumpang yang dilakukan salah seorang pengemudinya.

"Segenap manajemen Grab menyesali terjadinya tindak kriminal yang melibatkan salah satu mitra pengemudi Grab Car di Jakarta. Prioritas kami saat ini adalah memberikan dukungan penuh dan bantuan yang dibutuhkan penumpang dan keluarganya," ujar Ridzki melalui keterangan tertulis, Rabu (25/4).

Saat ini Grab tengah menyelidiki kasus ini guna mendapatkan informasi yang akurat, baik dari sisi penumpang maupun mitra pengemudi.

"Investigasi oleh kepolisian masih berlangsung dan kami bekerja sama dengan pihak berwajib untuk mengungkapkan sejumlah fakta terkait kejadian ini sebelum kami dapat memberikan informasi lebih lanjut," katanya. Ia mengimbau warga yang mendapatkan pelayanan buruk untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib dan layanan konsumen Grab.

"Tim layanan konsumen kami siap melayani segala pertanyaan dan keluhan penumpang maupun mitra pengemudi selama 24 jam di +6221-8064-8777 atau email support.id@grab.com," ucap Ridzki. (kompas/bh/sya)



 
Berita Terkait Transportasi Online
 
Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
 
Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
 
Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
 
Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
 
MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]