Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Kecelakaan
Sopir Bus Maut yang Tewaskan 20 Orang di Puncak Dibui 12 Tahun
Thursday 06 Feb 2014 17:24:23

Ilustrasi, palu hakim.(Foto: Istimewa)
CIBINONG, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap sopir bus Giri Indah, M Amin. Hukuman ini 3 tahun lebih rendah dari tuntuan jaksa dalam kasus kecelakaan maut di Puncak, Bogor yang menewaskan 20 orang.

"Mengadili menyatakan terdakwa melanggar pasal 311 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Jalan Raya tentang tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat ringan dan rusak barang. Menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Didit Pambudi dalam sidang terbuka untuk umum di PN Cibinong, Jalan Tegar Satria, Cibinong, Bogor, sebagaimana seperti dikutip dari detik.com, Kamis (6/2).

Duduk sebagai anggota majelis hakim Agung Ariwibowo dan Iko Sudjatmiko. Putusan ini 3 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Amin dijatuhi 15 tahun penjara. Persidangan sendiri molor hingga 6 jam lamanya dari jadwal yang diagendakan.

Kecelakaan maut itu terjadi pada 21 Agustus 2013 sekitar pukul 08.15 WIB di Jalan Raya Umum Puncak Kp Tugu Utara RT 01/01 Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Akibat masuknya bus ke jurang, 20 orang meninggal dunia, yaitu:

1. Inneke Marumata
2. Susilawati
3. Sandra Tobing
4. Ines/Tineke Ratulangi
5. Nurlina
6. Eflin Tampi
7. Ludia Sumihar Damanik
8. Ani Mulyani
9. Femmy J Tampi
10. Hana
11. Elysa Tan
12. Aspita Nursedia
13. Yuliana
14. Adjid Samsudin
15. Marcel J.F Singgal
16. Giok Ho Alias Cheng Him/Anton
17. Tom Simon
18. Ginikon Sihotang
19. Toto Sudiharto
20. Suherman.(asp/try/dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Kecelakaan
 
Sopir Bus Maut yang Tewaskan 20 Orang di Puncak Dibui 12 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]