Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kecelakaan Bus
Sopir Bus Karunia Bakti Divonis 3 Tahun
Friday 14 Sep 2012 11:52:08

Pengadilan Negeri Cibinong (Foto: Ist)
CIBINONG, Berita HUKUM - Lukman Iskandar (43) sopir bus Karunia Bakti yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Puncak pada Februari lalu divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Persidangan kecelekaan ini digelar di PN Cibibnong, persidangan yang dilakukan kemarin dipimpin hakim CH Retno SH dengan Jaksa Penuntut Umum Aji.

Dalam persidangan tesebut, Lukman Iskandar divonis tiga tahun penjara. Menurutnya Vonis yang diberikan hakim selama tiga tahun itu kurang adil. Karena polisi tidak menyeret pemilik bus ikut bertanggung jawab.

Dalam kecelakaan yang menewaskan 14 orang tersebut, Lukman dijerat pasal 310 tentang kelalaian dan pasal 311 UU 22 tahun 2009 dengan ancamana hukuman 12 tahun penjara.(sm/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kecelakaan Bus
 
Kecelakaan Bus di Guatemala, 43 Orang Tewas
 
Sopir Bus Karunia Bakti Divonis 3 Tahun
 
Bus Pariwisata Gapuraning Rahayu, Terguling Di Jalur Nagreg
 
Perusahaan Bus Maut Belum Santuni Warga
 
Polri Pastikan Akan Perberat Hukuman Sopir Bus Maut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]