Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Sampah
Songsong HUT Jakarta, Jokowi Harapkan Penanganan Sampah Bisa Lebih Baik
Tuesday 21 May 2013 14:45:57

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM, - Persoalan sampah di Ibukota Indonesia ini seakan tidak ada habis-habisnya. Kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan juga dinilai oleh berbagai kalangan, masih perlu digalakkan lagi, selain ketersediaan tempat pembuangan sampah dan para pekerja yang juga perlu diperhatikan kesejahteraannya.

Guna memaksimalkan kembali langkah dalam menjaga kelestarian lingkungan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menghadiri rapat paripurna DPRD DKI. Seperti diketahui bahwa rapat paripurna tersebut menjadwalkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah.

Jokowi sapaan akrab dari Gubernur Joko Widodo, antusias mendengarkan paparan dari anggota dewan dalam menyampaikan pandangannya terkait raperda pengelolaan sampah di Jakarta. Dalam tanggapannya mengenai Perda Pengelolaan Sampah ini, Jokowi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada dewan yang telah melakukan pembahasan terhadap dua peraturan daerah terkait penanganan sampah.

"Eksekutif menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada anggota dewan yang telah membahas dua peraturan daerah. Untuk menyongsong ulang tahun Jakarta, Jakarta Baru, Jakarta kita, semoga penanganan sampah di Jakarta semakin baik," kata Jokowi, di DPRD DKI, Jakarta, Selasa (21/5).

Sementara itu, dari 94 jumlah anggota DRPD DKI, hanya 64 kursi yang terisi, namun kehadiran para anggota dewan tersebut sudah memenuhi kuorum (setengah tambah plus satu). Jumlah kehadiran DPRD DKI dalam rapat paripurna tersebut mencapai 70 persen. Hal itu diungkap Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan saat membuka rapat.

Rapat paripurna antara DPRD DKI bersama Pemprov DKI pada hari ini, membahas dua rencana peraturan daerah, yakni peraturan daerah terkait pengelolaan sampah dan retribusi daerah.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Sampah
 
Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan
 
UU Pengelolaan Sampah Untuk Menjaga Lingkungan
 
Ditjen PSLB3 KLHK Didesak Miliki Langkah Terukur Tangani Volume Sampah
 
Sampah Plastik: Reduce dan Reuse Dahulu sebelum Recycle
 
Implementasi UU Pengelolaan Sampah Perlu Diawasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]