Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PLTN
Solusi di Balik Kontroversi PLTN
Thursday 19 Apr 2012 03:15:18

Peneliti Batan, M. Subekti dalam acara,M Dialog PLTN: Solusi di Balik Kontroversi, Rabu (18/4), yang diadakan BEM F.MIPA UI dan Batan, di kampus UI Depok.(foto:BeritaHUKUM.com/pck)
DEPOK (BeritaHUKUM.com) – Guna menghadapi dan mengantisipasi krisis energi yang berkepanjangan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (F.MIPA) Universitas Indonesia (UI) mendesak Presiden SBY untuk segera memberikan 'lampu hijau' guna mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

Adapun menurut peneliti Batan Tenaga Atom Nasional (Batan), M Subekti, pembangunan PLTN memerlukan jangka waktu sekitar 15 tahun sejak rancangan pembangunan itu telah disetujui Pemerintah.

“Program pembangunan PLTN di Indonesia sebagai peningkatan ketahanan dan kemandirian energi. Karena itu kami mendesak agar Presiden SBY segera mengeluarkan izin program pembangunan reaktor bisa diterbitkan,” kata Rivan Tri Yuono, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa MIPA Universitas Indonesia, usai Dialog PLTN: Solusi di Balik Kontroversi, Rabu (18/4), yang diadakan BEM F.MIPA UI dan Batan, di kampus UI Depok.

Terkait masa pembangunan reaktor nuklir, yang setidaknya membutuhkan waktu minimal 15 tahun. Hal senada juga ditegaskan peneliti Batan, M Subekti. Menurutnya, pembangunan PLTN ‘bolanya’ ada di tangan Presiden. Sayangnya, meski energi nuklir masuk dalam agenda Dewan Energi Nasional atau DEN, namun hingga kini Presiden belum menyatakan hal itu.

"Kalaupun misalnya besok Presiden menyatakan bangun PLTN, pembangunannya minimal pada 2025. Jadi, kalau terus mundur, pembangunannya juga semakin mundur," tegasnya usai menjadi pembicara dalam dialog itu.

Mahasiswa MIPA UI, kata Rivan, menyakini PLTN akan mampu menjawab tantangan penyedia energi yang efisien dan kontinue. PLTN juga tanpa menghasilkan lepasan polutan gas rumah kaca yang berbahaya bagi kelestarian lingkungan

PLTN masih Ranah Politik, Kalimantan Lebih Aman

PLTN hingga kini masih dalam ranah politik. Pro dan kontra soal pembangunannya yang jelas berindikasi ‘rawan’ dalam penyelesaian. Menurut Ketua Pusat Penelitian Geografi Terapan UI, Tri Nurlambang,dengan kondisi abu-abu itu soal pembangunan tinggal menunggu hasil dan kebijakan melalui jalan tengah politik. “Ini soal ranah politik, karena terdapat pro-kontra PLTN,”ungkap Tri Nurlambang pada BeritaHUKUM.com.

Hanya saja ahli geografi itu menilai soal kesiapan pembangunan, lahan di Kalimantan jauh lebih aman dari dampak gempabumi.”Soal pembangunan PLTN, kita harus bicara safety procedure. Oleh karenanya lahan PLTN ini lebih baik ditempatkan di Kalimantan karena aman gempa,”papar Tri.

Hingga kini soal pembangunan PLTN dikawasan Asia Tenggara, hanya Vietnam yang sedang giat mengupayakan pembangunan. Meski dinilai tidak memiliki sumber daya manusia di bidang nuklir tapi memiliki keputusan di tangan eksekutif untuk segera membangun PLTN.

Sedangkan Indonesia dikenal memiliki banyak sumber daya alam dan sumber daya manusia guna mengoptimalkan fungsi energi dan teknologi nuklir itu sendiri dengan lingkup ketahanan energi dan pangan.

Melalui Batan, kini beberapa dari turunan ilmu teknologi nuklir diterapkan dalam hal ketahanan pangan melalui produksi beras dan bibit tanaman. (bhc/boy)


 
Berita Terkait PLTN
 
• Koalisi Masyarakat Tolak PLTN Kaltim
 
• Menko Sofyan Tolak Investasi PLTN Rusia
 
• Aspek Politik Akan Ganjal Fase Dua Pembangunan PLTN
 
• PLTN Non Komersil Solusi Tekan Kepentingan Politik
 
• Sebelum Mengambil Keputusan Besar, PLTN Dianggap Efisien dan Efektif?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]