Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Soekarwo Siap Diperiksa KPK Terkait Kasus Akil
Wednesday 15 Jan 2014 17:21:41

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur Jawa Timur Soekarwo membantah ada praktik suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Akil Mochtar, dalam pemenangannya sebagai Gubernur Jawa Timur. Soekarwo mengaku siap diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada yang menjerat Akil.

“Seluruh warga negara Indonesia kalau diminta menjelaskan masalah hukum, kan harus siap,” kata Soekarwo di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/1).

Sebelumnya, Akil disebut sempat meminta dana pengamanan hasil Pemilihan Gubernur Jawa Timur sebesar Rp 10 miliar kepada pasangan petahanan Soekarwo-Saifullah Yusuf. Permintaan itu disampaikan melalui Ketua DPD Golkar Jatim, Zainudin Amali, sehari sebelum Akil ditangkap KPK pada 2 Oktober 2013 lalu.

Zainddin adalah anggota tim sukses (timses) Soekarwo-Saifullah Yusuf. Menurut Zainudin, jika dana tersebut tidak disediakan, maka pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf terancam kalah dalam gugatan sengketa hasil Pilgub Jatim di MK melawan pasangan Khofifah Indar Parawansah-Herman S Sumawiredja beberapa waktu lalu.

"Permintaan itu disampaikan kepada Soekarwo melalui saya, tapi saat itu Soekarwo menolak karena dia yakin fakta hukum menunjukkan dia menang," kata Zainudin, Minggu (12/1).

Sementara itu, menurut Soekarwo, Zainudin tak pernah menyampaikan adanya permintaan uang dari Akil. “Menyampaikan saja enggak,” katanya, demikain seperti dikutip dari kompas.com.

Seperti diberitakan, pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf menang dalam Pilgub Jatim dengan memperoleh 8.195.816 suara atau 47,25 persen. Sementara pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja meraih suara 6.525.015 suara atau 37,62 persen.

Khofifah menggugat hasil Pilgub Jatim karena dinilai adanya kecurangan dan upaya sistematis yang didukung KPU Jatim dan berbagai program Pemprov Jatim untuk memenangkan pasangan petahanan. Namun, gugatan itu ditolak MK.(dmr/kmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]