Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Wisma Atlet
Soal Vonis, Kuasa Hukum Angie Sarankan Banding
Sunday 13 Jan 2013 20:32:25

Angelina Sondakh (tengah), Lucky Sondakh, ayah Angie (kanan), dan Tenggu Nasrullah, pengacara Angie (kiri) saat memberikan keterangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tengku Nasrullah kuasa hukum Angelina Sondakh, terdakwa kasus penggiringan proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menyarankan pada kliennya agar melakukan banding terhadap vonis hakim, pada Kamis (10/1) lalu itu. Sebab, kata Nasrullah, vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dikatakan terlalu berat. Apalagi kliennya dikenakan pasal 11, dimana dalam pasal ini hukuman penjara paling lama 5 tahun. Sementara Angie divonis 4,6 tahun.

Itu artinya, vonis Angie hanya berkurang empat bulan lagi untuk menyentuh batas maksimal. Untuk itulah, selaku kuasa hukum, Nasrullah menyarankan agar kliennya itu melakukan banding. "Angie dikenakan pasal 11, hukuman 4 setengah tahun itu masih sangat berat. Karena pada pasal itu maksimal 5 tahun. Saya sudah sarankan pada Angie agar melakukan banding," kata Nasrullah.

Sampai saat ini, ia terus melakukan komunikasi dengan Angie apakah akan melakukan banding atau tidak. Meski ia menyarankan untuk banding, tapi putusan banding atau tidak, itu berada di tangan Angie dan keluarganya. Saat ini Angie masih melakukan komunikasi dengan keluarga besarnya. Sebab, katanya, keluarga besarnya khawatir akan menimbulkan opini besar dari publik jika melakukan banding. "Sepintas sudah melakukan komunikasi, tapi Angie dan keluarganya masih mempertimbangkannya," tambahnya.

Pertimbangannya, selain karena takutnya akan menambah opini masyarakat, juga karena jika melakukan banding dinilai akan menambah berat saat ditingkat kasasi nanti. "Kalau melakukan banding dinilai akan berat saat ditingkat kasasi nanti. Tapi saya sarankan jangan takut, terus maju untuk mencari kebenaran," terangnya.

Sementara menanggapi bahwa KPK sudah memutuskan untuk banding, Nasrullah menilai bahwa keputusan KPK itu sangat lucu. Sebab jaksa menuntut Angie, KPK mendakwa kliennya dengan pasal 12 dengan hukuman penjara masksimal 20 tahun, atau pasal 5 maksimal penjara 5 tahun, atau pasal 11 yang juga maksimal hukum penjara 6 tahun.

"Angie kan sudah dikenakan pasal 11, seperti dakwaan jaksa KPK. Itu kan lucu kalau KPK banding. Saya nilai KPK terlalu bernuansa, kalau saya bilang KPK cari muka, itu terlalu kasar," ujar Nasrullah. Seperti diketahui, Angie divonis 4,6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]