Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Soal Vaksinasi Berbayar, Pegiat Antikorupsi: Presiden Masih Sangat Mungkin Mengoreksinya
2021-07-12 21:22:08

JAKARTA, Berita HUKUM - Pegiat antikorupsi Febri Diansyah angkat bicara mengenai kebijakan Vaksinasi Gotong Royong berbayar. Ia pun berharap Pemerintah Republik Indonesia bisa membeberkan penjelasan rinci soal hal itu.

Karena kata Febri dasar hukum pemberlakuan kebijakan tersebut berubah-ubah.

Menurut dia, awalnya ada PMK 84/2020 dalam Pasal 3 yang mengaturnya. Isi PMK itu, vaksinasi adalah program yang Gratis.

Selanjutnya, dari Permenkes itu diubah lagi menjadi PMK 10/2021 yakni tercantum di Pasal 3 yang mengubah aturan vaksin yang gratis.

Kemudian, ada lagi Permenkes 18 tahun 2021 yang baru diundangkan 2 Juni 2021.

"PMK 84/2020 (Pasal 3: gratis), PMK 10/2021 (batalkan PMK 84/2020) (Pasal 3: yg gratis berubah). PMK 19/2021 Mohon penjelasannya," kata Febri pada, Minggu (11/7), melalui cuitan di akun twitter pribadinya @febridiansyah yang telah terverified dengan follower 103.645 akun.

Lebih jauh, pria yang pernah bekerja di KPK sebagai Kepala Biro Humas ini juga mengatakan bahwa Permenkes yang telah di ubah dengan Permenkes yang baru ini, Presiden Jokowi masih bisa mengoreksi aturan tersebut, terbuka lebar.

"Jika benar dasar hukum vaksin berbayar ini setingkat Peraturan Menteri Kesehatan, saya kira kalau mau, Presiden masih sangat mungkin mengoreksinya.. Mungkin juga malah Presiden belum tahu adanya Permen itu," jelas Febri.

Dia juga memohon agar hal tersebut, dipertimbangkan sebaik-baiknya. Terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

"Ini Permenkes 19 Tahun 2021 tentang perubahan kedua PMK 10 tahun 2021 yang baru saja diundangkan 6 Juli 2021 lalu. Semoga terjelaskan dengan baik ya.. Di sinilah diubah definisi Vaksin Gotong Royong," tandas Febri Diansyah.

Febri juga menulis, "Terimakasih pak Presiden." untuk mengomentari link Video https://twitter.com/febridiansyah/status/1414476192170733569 dari akun Presiden Joko Widodo @jokowi pada 16 Desember 2020 lalu, dimana Jokowi mengeshare Video sambutannya terkait Vaksin Covid-19 menulis "Hari ini dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk seluruh warga masyarakat adalah GRATIS. Dan saya akan menjadi yang pertama menerima vaksin. Tidak ada alasan masyarakat tidak mendapatkan atau meragukan keamanan vaksin." tulis Jokowi.

Sementara, PT Kimia Farma Tbk selaku pihak penyedia vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong bagi individu menyatakan, jenis vaksin Covid-19 yang digunakan sama seperti vaksinasi gotong royong perusahaan yaitu vaksin Sinopharm.

Dengan harga beli vaksin dalam program vaksinasi gotong royong individu ini sebesar Rp 321.660 untuk satu dosis.

Peserta vaksinasi juga akan dibebankan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis Dengan demikian, setiap satu dosis penyuntikan vaksin peserta harus mengeluarkan Rp 439.570. Untuk satu orang butuh 2 dosis, 2 x Rp 439.570 = Rp 879.140.(dbs/tw/bh/mos)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]