Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Jalan TOL
Soal Tarif Integrasi Tol JORR Rp 15.000, Ini Penjelasan Kementerian PUPR
2018-06-21 21:16:16

Tampak saat Konfrensi pers Sosialisasi Integrasi Tol JORR di Kementerian PUPR.(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) mengklaim kebijakan tarif integrasi yang diberlakukan pada Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) akan memudahkan pengguna jalan cuma ada rencana kenaikan dari Rp 9.500 jadi Rp 15.000.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto, dalam konfrensi pers tentang sosialisasi integrasi Tol JORR yang dilaksanakan di media center Kementerian PUPR pada, Kamis (21/6).

"Dengan sistem integrasi 61 persen pengguna jalan yang membayar lebih murah, 38 persen mahal, 1 persen tak terpengaruh," katanya.

Menurut Arie, pengguna tol yang akan diuntungkan pada kebijakan ini adalah truk yang membawa angkutan logistik.

Penerapan integrasi tarif tersebut, lanjut Arie, untuk truk-truk yang biasanya membayar pada seksi W3 kemudian masuk di akses Tanjung Priok, cukup membayar satu kali. "Integrasi ini sudah ditunggu oleh truk-truk golongan III, IV dan V," ujar Arie.

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, penerapan tarif dengan sistem integrasi ini akan menguntungkan pengguna tol jarak jauh. "Pengguna cukup 'ngetep' sekali tapi untuk membayar jarak tempuh sekalipun," ucap Herry.

Seperti diketahui, penerapan integrasi sistem transaksi ini sebelumnya sempat ditunda dari rencana awal yang mulai dilaksanakan pada 13 Juni lalu, karena masih diperlukan sosialisasi lebih lanjut.

Sementara, setelah menunda dilaksanakan tanggal 13 Juni 2018 dan memundurkannya ke tanggal 20 Juni, pemerintah kembali menunda hingga waktu yang belum ditentukan. Pengguna jalan akan membayar sekali saja lewat tarif sebesar Rp 15.000 saat masuk tanpa memperhitungkan berapa jarak yang sudah dilewatinya. (bh/mos)


 
Berita Terkait Jalan TOL
 
Daftar 7 Ruas Tol Baru yang Beroperasi Gratis pada Libur Natal dan Tahun Baru
 
Ini 9 Jenis Kartu yang Bisa Dipakai untuk Bayar Tol
 
Balas Pengkritik, Presiden: Kalau Enggak Mau Bayar Lewat Jalan Nasional
 
Tindakan Korupsi Pembangunan Tol Layang MBZ Mempermalukan Bangsa
 
Asyik! Jakarta-Bandung Lewat Tol Ini Tak Sampai 1 Jam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]