Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPRD Kaltim
Soal Tapal Batas, Bontang Minta Bantuan Komisi
2019-12-07 07:03:25

Rapat kunjungan kerja Pimpinan dan Anggota DPRD Bontang ke Komisi I DPRD Kaltim dalam rangka penyelesaian tapal batas Bontang - Kutai Timur, Selasa (3/11).(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sejumlah Pimpinan dan Anggota DPRD Bontang menyambangi Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (3/11). Kunjungan tersebut dalam rangka meminta bantuan komisi I terkait penyesaian tapal batas ujung utara Kota Bontang - Kabupaten Kutai Timur.

Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengatakan persoalan tapal batas di ujung utara Bontang - Kutim yakni Sidrap. Beberapa upaya sudah dilakukan termasuk pertemuan dengan Pemkab Kutim dan Pemprov Kaltim akan tetapi hingga saat ini belum ada penyelesaian.

Sidrap dikatakan Agus terlalu dekat dengan Bontang bahkan warga ber KTP Bontang. "Sebanyak 21 orang saja ber KTP Kutim selebihnya ribuan orang secara administratif warga Bontang. Ini menjadi dasar pertimbangan juga," ujarnya.

Infrastruktur disana dikatakan dia kondisinya masih memprihatinkan karena banyak yang tertinggal. "Kami didesak masyarakat yang meminta legalitas. Program pembangunan sulit tersentuh karena terkendala status. Satu sisi aturan dan disisi lain kemanusiaan, kami berharap ada jalan keluar dari provinsi," tuturnya.

Oleh sebab itu dalam rangka percepatan penyelesaikan pihaknya telah menemui Pemprov Kaltim dan rencananya akan digelar pertemuan antara Pemkot dan Ketua DPRD Bontang, Pemkab Kutim dan Ketua DPRD Kutim dengan Gubernur Kaltim pada 16 Desember 2019.

Menanggapi hal itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa mengaku memahami bagaimana kesulitan warga Sidrap yang mengalami banyak ketertinggalan khususnya di bidang pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana publik.

Oleh sebab itu Komisi I menyatakan dukungannya agar persoalan tapal batas dimaksud dapat selesai sesegera mungkin sehingga masyarakat tidak lagi merasakan penderitaan akibat tidak jelasnya status wilayah.

Hal senada disampiakan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Amiruddin menyebutkan perlu merujuk kepada Tata Ruang Wilayah Kaltim. Ia menilai dikarenakan kedua daerah yang berselisih tentang batas wilayah itu bagian dari Kaltim maka tidak sepatutnya berlarut-larut.

"Gubernur harusnya melakukan mediasi dengan mendudukkan seluruh pihak uang bersengketa dan instansi terkait lainnya seperti BPN Kaltim agar bisa diselesaikan tanpa ada salah satu pihak yang dirugikan,"sebutnya.

Karena dari letak geografis lebih dekat dengan Bontang maka bisa dipahami bahwa kondisi psikologis warga yang melakukan aktifitas dan kepengurusan administrasi ke kota yang kaya akan sumber daya alamnya tersebut.

"Kalau pertemuan pada 16 Desember mendatang Komisi I di undang maka akan kami sampaikan pendapat yang mengacu kepada sejumlah pertimbangan dokumen dan apa yang menjadi keinginan masyarakat," pungkasnya.(hms4/dprd/gaj))


 
Berita Terkait DPRD Kaltim
 
36 Ormas Daerah Menilai Paripurna DPRD Kaltim Mengusulkan Hasanuddin Mas'ud Jadi Ketua DPRD Cacat Hukum
 
Monitoring Evaluasi Penyerapan Anggaran, Komisi III Sambangi Paser
 
Pembentukkan Perusda Baru Akan di Moratorium
 
Izin Investasi Kaltim Meningkat
 
Paripurna Istimewa DPRD Peringatan HUT Kaltim ke 63 Digelar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]