Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Presiden SBY
Soal Susno Duadji, Presiden: Instruksi Saya Singkat, Tegakkan Hukum
Friday 26 Apr 2013 22:50:54

Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden telah mendapat laporan dari Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief mengenai kasus mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji. "Saya menginstruksikan singkat, tegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada bagian lain keterangan persnya di Ruang VIP Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (26/4) siang.

Sebelum memberi keterangan pers, Presiden SBY menggelar rapat terbatas kabinet, setiba dari kunjungan kerja di Brunei Darussalam. Rapat ini sendiri membahas tiga isu, laporan penyelenggaran ujian nasional (UN), proses hukum Susno Duadji, dan opsi kenaikan BBM bersubsidi.

"Rakyat menginginkan tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini. Rakyat menginginkan negara dan pemerintah, termasuk kepolisian dan kejaksaan, berfungsi dan bisa menjalankan tugasnya dengan baik," Presiden menambahkan.

Sebagaimana diberitakan, eksekusi terhadap Komisari Jenderal (Purn) Susno Duadji berjalan alot. Susno sempat menolak pihak kejaksaan yang hendak menahannya. Persoalannya berputar pada penafsiran terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung. Susno diadili dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008.

Pada bagian lain keterangan persnya, Presiden menjelaskan telah menerima laporan mengenai penyelenggaraan UN. Namun, Presiden tetap meminta laporan lengkap hasil investigasi terkait keterlambatan UN di 11 provinsi. "Untuk kita jadikan pelajaran, untuk mengetahui mengapa itu terjadi, dan kalau memang ada pihak-pihak yang lalai tentu akan kita berikan sanksi," SBY menjelaskan. UN, lanjut Presiden, merupakan sesuatu yang mendasar.(dit/pdn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Presiden SBY
 
• Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
 
• Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
 
• Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
 
• Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
 
• 'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]