Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Presiden SBY
Soal Suryadharma, Presiden SBY Segera Ambil Tindakan Tegas
Sunday 25 May 2014 03:48:56

Presiden SBY dalam konferensi pers di Hotel Shangri-La, Manila, Filipina, Sabtu (24/5) pagi.(Foto: Istimewa)
MANILA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan, sikapnya tidak berubah terhadap pejabat negara, pejabat pemerintahan, bahkan anggota partai politik yang terlibat korupsi maka hukum dan keadilan harus ditegakkan.

Dalam konperensi pers di Hotel Shangri-La, Manila, Filipina, Sabtu (24/5) pagi, Presiden SBY mengemukakan, tidak pernah ia selama sepuluh tahun ini, kalau ada 1-2-3 orang yang melakukan tindak pidana korupsi kebetulan dari kalangan pemerintahan atau barangkali dari kalangan partai politik dipimpinnya langsung mengatakan ini intervensi, ini pesanan politik, ini dicari-cari.

“Saya selalu menghormati penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tentu harapannya, hukum ditegakkan seadil-adilnya, transparan, logis di mata semua,” kata SBY seraya menegaskan, sikap itulah yang dilakukannya manakala ada menteri yang dinyatakan terlibat di dalam korupsi.

Terhadap Menteri Agama Suryadharma Ali yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi haji, Presiden SBY menegaskan, segera sampai di tanah air, ia akan melakukan sesuatu yang paling tepat, agar di satu sisi konsentrasi dan upaya Suryadharma Ali untuk menghadapi sangkaan hukum bisa dilaksanakan secara efektif, dan di sisi lain kementerian agama, kementerian yang penting, tidak terganggu.

“Seorang menteri adalah juga top decision maker, top policy maker di kementeriannya yang harus mendapatkan kepercayaan penuh dari rakyat, trust dari rakyat itu agar tidak terganggu. Itulah yang akan saya lakukan segera nanti setelah sampai di tanah air,” terang SBY.

Presiden menegaskan, ia punya kebiasaan kalau di luar negeri tidak menembak-nembak di dalam negeri. Kalau sudah sampai di Jakarta itulah tugas dan kewajibannya. “Jadi masih ada sekian jam, sabar dulu rakyat Indonesia. Saya tetap akan konsisten, saya tetap akan adil, adil bagi semua,” tegasnya.

Menurut Presiden, setiap pemimpin harus begitu. Ia menegaskan, pemimpin tidak boleh kalau ada kelompoknya, untuk partai politiknya seolah-olah dibela habis, salah pun harus dibikin benar, tetapi kalau pihak lain, dihantam habis-habisan. “Itu bukan pemimpin-- adil dan kemudian mengayomi semua,” ujarnya.

Mendampingi Presiden SBY saat menyampaikan konperensi pers itu, antara lain Mensesneg Sudi Silalahi, Seskab Dipo Alam, dan Menlu Marty Natalegawa.(Setkab/TIJ/GMD/ES/bhc/sya)


 
Berita Terkait Presiden SBY
 
• Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
 
• Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
 
• Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
 
• Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
 
• 'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]