Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Century
Soal Skandal Century, Semua Harus Didengar Kesaksiannya
Thursday 08 May 2014 19:31:42

Anggota Komisi XI Maruarar Sirait.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyusul kesaksian mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Pengadilan Tipikor soal skandal Bank Century, sudah selayaknya semua pihak yang mengetahui skandal tersebut harus didengar kesaksiannya.

Demikian disampaikan Anggota Komisi XI Maruarar Sirait (F-PDI Perjuangan), Kamis (8/5) di Press Room DPR. Skandal Century ini sebetulnya sudah sangat jelas. Penengak hukum tinggal meneruskan saja temuan yang didapat dari DPR dan BPK. Bahkan BPK sendiri sudah memberikan hasil audit forensik dan audit investigasi.

“Jadi, saya rasa masalah Century ini harus menjadi masalah hukum yang adil. Jangan dipolitisir oleh siapapun,” tegas Maruarar.

“Audit BPK,” sambung Maruarar, “Tinggal diteruskan saja. Semua harus didengar kesaksiannya. Kasus ini sudah 5 tahun, dimulai 2009 awal. Masa sampai sekarang enggak selesai juga.” jelasnya.

Menurut Maruarar, pandangan dari para saksi kunci harus dihormati, seperti Jusuf Kalla, Sri Mulyani, dan Boediono. Kasus ini sudah masuk ke wilayah hukum.

“Jangan sampai opini yang dibangun mempengaruhi proses hukum. Kita harus dukung KPK. Menurut saya, KPK sudah on the track. Yang bisa saya sampaikan, kita memberi dukungan bahwa KPK bisa menuntaskan masalah ini,” tandas Maruarar.(mh/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]