Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Presidential Threshold
Soal Pencapresan PT 20%, Yusril: Jangan Ubah Demokrasi Menjadi Oligarki, Ayo Bersikap Gentlemen
2017-10-03 09:57:50

Ilustrasi. Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan sidang pengujian UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 222 tentang ambang batas pencaloan presiden atau presidential threshold oleh MK akan digelar mulai, Selasa (3/10) besok. Ia juga mengajak kepada masyarakat untuk menghadiri sidang pendahuluan itu.

"Sidang MK utk menguji ketentuan tentang presidential threshold akan dimulai besok, Selasa 3/10/2017 jam 11.00 di Gedung MK. Silahkan hadir!," kata Yusril di laman twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd, Senin (2/9) malam.

Menurut Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, dengan pengujian Presidential Threshold ini, diriya ingin agar setiap partai peserta pemilu dapat mencalonkan pasangan capresnya sendiri-sendiri.

"Beri kesempatan yang sama kepada semua partai untuk mengajukan pasangan calon presidennya sendiri. Biarkan rakyat menentukan pilihannya," jelasnya.

Pakar hukum tata negara ini mendesak kepada semua pihak jangan sekali-kali mengubah demokrasi menjadi oligarki dan bersikap jantan lah.

"Jangan ubah demokrasi menjadi oligarki! Ayo bersikap gentlemen! Beri kesempatan semua partai untuk ajukan capresnya sendiri-sendiri," pungkasnya.(gurk.ak/abadikini/bh/sya)


 
Berita Terkait Presidential Threshold
 
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
 
Ini Permintaan Terakhir Lieus Sungkharisma Sebelum Meninggal Dunia
 
Pimpinan DPD dan Partai Bulan Bintang Uji Ketentuan Ambang Batas Capres
 
Terkendala Usung Capres, Partai Ummat Uji Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden
 
Sidang Pendahuluan JR di MK, Partai Ummat Gaungkan Penghapusan Presidential Threshold
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]