Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Soal Penangkapan, Presiden PKS Bantah Berniat Kabur
Thursday 31 Jan 2013 12:40:02

Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, telah tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (30/1) pukul 23:58 WIB.

Penjemputan Luthfi Hasan Ishaaq untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap daging impor dan rencananya juga akan dilakukan konfrontir dengan tiga tersangka dan satu orang saksi yang masih dilakukan pemeriksaan di KPK.

Luthfi Hasan mengaku tidak mengetahui jika dirinya terlibat dalam kasus ini. Saat ditanyai perihal kasus tersebut, ia menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tiba-tiba dan tanpa adanya pemberitahuan dari KPK. Ia juga membantah jika dikabarkan dirinya kabur dari penangkapan tim KPK pada Selasa (29/1) malam.

"Tidak ada (kabur dari penangkapan), saya tidak tahu, tiba-tiba saja (jadi tersangka)," kata Luthfi Hasan Ishaaq kepada para wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (31/1) dini hari.

Namun begitu, ia mengaku siap jika dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Saat ditanya apakah ia siap juga jika penyidik KPK harus menahan dirinya usai pemeriksaan, ia hanya mengatakan agar didoakan. "Doakan saja tidak, doakan," ucapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Selasa (29/1) siang, KPK memperoleh informasi soal bakal adanya penyuapan terkait impor daging sapi.

KPK kemudian menguntit Ahmad Fathanah dan diperolehlah informasi bahwa serah terima uang yang dilakukan di kantor PT Indoguna Utama di kawasan Jakarta Timur.

Di PT Indoguna sudah ada Juard Effendi dan Arya Arbi Effendi yang merupakan direktur perusahaan tersebut. Di situ kemudian dilakukan proses serah terima uang senilai Rp1 miliar dari Juard dan Arya kepada Ahmad.

"Setelah terjadi serah terima di PT IU, AF meluncur ke sebuah hotel di Jakarta," kata Johan dalam konferensi pers di kantor KPK, Rabu (30/1).

Menurut Johan, di hotel tersebut KPK akan beemu dengan seseorang. Setelah KPK memastikan uang tersebut telah berpindah tangan ke Ahmad, KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap Ahmad di hotel tersebut pukul 20:20 WIB.

Pada proses penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan seorang wanita bernama Maharani. KPK pun ikut mengamankan supir Ahmad.

Di jok belakang mobil Ahmad, KPK mendapati uang senilai Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu. Selain itu, KPK juga mengamankan berkas-berkas dan buku tabungan.

Sementara Juard dan Arya ditangkap KPK di Rumah Arya di Taman Duren Sawit Jakarta Timur sekitar pukul 22:30 WIB.

"Setelah penangkapan itu, mereka diperiksa marathon di KPK " kata Johan.

Dari lima orang yang ditangkap oleh KPK, hanya empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Lutfi Hasan Ishaq, Ahmad Fathanah, Juard Effendi dan Arya Ardi Effendi. Maharani, tidak ditetapkan menjadi tersangka.

Juard dan Arya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Sementara untuk Lutfi dam Ahmad, KPK menersangkakan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.(/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]