Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Soal Penangkapan, Presiden PKS Bantah Berniat Kabur
Thursday 31 Jan 2013 12:40:02

Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, telah tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (30/1) pukul 23:58 WIB.

Penjemputan Luthfi Hasan Ishaaq untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap daging impor dan rencananya juga akan dilakukan konfrontir dengan tiga tersangka dan satu orang saksi yang masih dilakukan pemeriksaan di KPK.

Luthfi Hasan mengaku tidak mengetahui jika dirinya terlibat dalam kasus ini. Saat ditanyai perihal kasus tersebut, ia menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tiba-tiba dan tanpa adanya pemberitahuan dari KPK. Ia juga membantah jika dikabarkan dirinya kabur dari penangkapan tim KPK pada Selasa (29/1) malam.

"Tidak ada (kabur dari penangkapan), saya tidak tahu, tiba-tiba saja (jadi tersangka)," kata Luthfi Hasan Ishaaq kepada para wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (31/1) dini hari.

Namun begitu, ia mengaku siap jika dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Saat ditanya apakah ia siap juga jika penyidik KPK harus menahan dirinya usai pemeriksaan, ia hanya mengatakan agar didoakan. "Doakan saja tidak, doakan," ucapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Selasa (29/1) siang, KPK memperoleh informasi soal bakal adanya penyuapan terkait impor daging sapi.

KPK kemudian menguntit Ahmad Fathanah dan diperolehlah informasi bahwa serah terima uang yang dilakukan di kantor PT Indoguna Utama di kawasan Jakarta Timur.

Di PT Indoguna sudah ada Juard Effendi dan Arya Arbi Effendi yang merupakan direktur perusahaan tersebut. Di situ kemudian dilakukan proses serah terima uang senilai Rp1 miliar dari Juard dan Arya kepada Ahmad.

"Setelah terjadi serah terima di PT IU, AF meluncur ke sebuah hotel di Jakarta," kata Johan dalam konferensi pers di kantor KPK, Rabu (30/1).

Menurut Johan, di hotel tersebut KPK akan beemu dengan seseorang. Setelah KPK memastikan uang tersebut telah berpindah tangan ke Ahmad, KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap Ahmad di hotel tersebut pukul 20:20 WIB.

Pada proses penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan seorang wanita bernama Maharani. KPK pun ikut mengamankan supir Ahmad.

Di jok belakang mobil Ahmad, KPK mendapati uang senilai Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu. Selain itu, KPK juga mengamankan berkas-berkas dan buku tabungan.

Sementara Juard dan Arya ditangkap KPK di Rumah Arya di Taman Duren Sawit Jakarta Timur sekitar pukul 22:30 WIB.

"Setelah penangkapan itu, mereka diperiksa marathon di KPK " kata Johan.

Dari lima orang yang ditangkap oleh KPK, hanya empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Lutfi Hasan Ishaq, Ahmad Fathanah, Juard Effendi dan Arya Ardi Effendi. Maharani, tidak ditetapkan menjadi tersangka.

Juard dan Arya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Sementara untuk Lutfi dam Ahmad, KPK menersangkakan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.(/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]