Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Ahok
Soal Pemakzulan Ahok, DPRD Diingatkan Tidak Cuma Berwacana!
2016-06-01 10:42:25

Ilustrasi. Suasana aksi demo di depan gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (18/5/2015). Pendemo Menuntut Agar DPRD DKI Jakarta Segera Melanjutkan HMP Kepada Ahok.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang bertujuan untuk pemakzulan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mendapat dukungan masyarakat Jakarta, sekaligus menagih komitmen DPRD untuk segera merealisasikan janjinya.

Direktur Eksekutif Bimata Politica Indonesia (BPI), Panji Nugraha mengatakan, sebaiknya DPRD jangan hanya berwacana untuk

menenangkan hati masyarakat Ibukota saja tentang pemakzulan Ahok.

Panji menilai, hak angket mesti segera digulirkan oleh DPRD dengan melihat dinamika sekarang di Jakarta yang saat ini mulai bergejolak.

Pasalnya, berbagai kebijakan kontroversi Ahok yang syarat dengan pelanggaran UU dan UUD RI Tahun 1945. Sebagai contoh, pelanggaran konstitusi adalah penggusuran yang tidak manusiawi dan pelanggaran UU jelas terlihat dari kebijakan kontribusi tambahan yang tak sesuai dengan hakikat diskresi.

Jelas Panji, HMP dinilai oleh elemen masyarakat adalah salah satu kinerja konkrit dan tangggung jawab DPRD sebagai wakil rakyat untuk menyelamatkan Jakarta dari pemimpin yang sewenang-wenang.

"Untuk itu wajar jika elemen masyarakat mengultimatum DPRD agar segera menggulirkan HMP," tutup Panji.

Belakangan, DPRD DKI Jakarta berencana akan kembali menggulirkan HMP untuk menggulingkan Ahok. Kali ini, HMP diwacanakan karena adanya desakan sebagian warga Jakarta Utara yang tidak terima dengan kebijakan penggusuran yang kerap dilakukan Ahok.

Karena hal itu juga, warga yang menamai Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (Amju) menggeruduk Gedung DPRD DKI dengan rusuh pada Jumat lalu (20/5). Mereka mendesak DPRD bertindak atas keserampangan Ahok melancarkan kebijakan penggusuran di beberapa wilayah di Jakarta Utara.

"Nanti bisa pakai HMP yang lama, itu kan masih berlaku," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik beberapa hari lalu.(rus/rmol/bh/sya)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]