Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Transportasi Online
Soal Ojek Online, DPR Tanyakan Ketegasan Pemerintah
2018-06-04 20:11:34

Ilustrasi. Pengemudi Ojek Online (Ojol) Grab dan Gojek saat di jalan.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo meminta pemerintah tegas dan segera menentukan sikap akan melegalkan ojek online atau tidak. Jika ingin melegalkan ojek online, Komisi DPR yang membidangi transportasi ini juga mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan aturan hukumnya.

"Saya sudah sampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam raker, agar pemerintah tegas menyikapi ojek online. Apakah pemerintah ingin memasukannya sebagai bagian dari angkutan umum atau tidak. Termasuk apakah ingin merevisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau tidak. Sikap tegas pemerintah sangat kita tunggu," kata Sigit dalam keterangan persnya, Senin (4/6).

Menurut Sigit, pemerintah harus segara menuntaskan payung hukum untuk ojek online agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Apalagi, saat ini keberadaan ojek online sudah tidak bisa dibendung, mengingat pemerintah belum mampu menyiapkan transportasi massal yang murah, nyaman dan aman.

"Saya tidak setuju jika pemerintah mengulur-ulur waktu soal kepastian ojek online ini, apakah akan dilegalkan atau tidak. Sebaiknya segera diputuskan. Bahaya jika dibiarkan terus tanpa aturan. Kita harus memberikan kepastian hukum pada jutaan driver ojek online," kata politisi PKS itu.

Sigit menyarankan pemerintah menggunakan pasal 47 UU LLAJ sebagai pintu masuk untuk melegalkan keberadaan ojek online sebagai alat transportasi umum. Dengan menggunakan regulasi itu sebagai landasan, bisa menegaskan posisi ojek online sebagai transportasi umum dalam aturan turunannya.

"Kita punya pengalaman saat pemerintah mengusulkan revisi UU Pelayaran dan ingin menghapus azas cabotage. Kita bisa mengakomodirnya lewat revisi aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Begitu juga dengan ojek online ini, kita bisa menyiapkan aturan turunannya mulai dari PP hingga peraturan menteri," kata Sigit.

Selain kepastian hukum ojek online, Sigit juga meminta pemerintah melakukan pembatasan kuota driverdisetiap daerah. Tujuannya agar pihak aplikator tidak semena-mena terhadap driver dan driver bisa mendapatkan haknya sebagai mitra kerja.

"Kami mendapat banyak keluhan soal bagaimana arogansinya pihak aplikator. Tanpa pembatasan kuota, drivertidak bisa memposisikan diri sebagai mitra karena pihak aplikator dapat semaunya menerima mitra baru. Akhirnya driver yang dirugikan," tutup Sigit.(hs/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Transportasi Online
 
Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
 
Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
 
Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
 
Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
 
MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]