Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KPK
Soal Komentar Otak Sungsang, LBH PP Muhammadiyah Minta Ngabalin Diberhentikan
2021-05-18 14:09:02

Ali Mochtar Ngabalin Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyayangkan ucapan tidak sopan yang dilontarkan Ali Mochtar Ngabalin yang menyebut otak sungsang terhadap Busyro Muqoddas. Mereka melihat ucapan itu tidak pantas dikeluarkan oleh seorang Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

"KSP yang merupakan representasi dari sikap presiden seharusnya memberikan pernyataan yang santun dan menentramkan," kata Direktur LBH PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho di Solo, Senin 17 Mei 2021.

Pernyataan Ngabalin tersebut justru berdampak menyakiti hati masyarakat dan merusak citra presiden sebagai pemimpin tertinggi negara.

Menurutnya, LBH PP Muhammadiyah tidak akan menanggapi pernyataan Ngabalin itu secara serius. Pihaknya juga tidak akan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata terkait pernyataan itu.

Meski demikian, LBH PP Muhammadiyah mendesak agar Kepala KSP Moeldoko melakukan evaluasi dan memberhentikan Ali Mochtar Ngabalin sebagai staf ahli utama. "Agar hal serupa tidak terulang di kemudian hari," kata Taufiq beralasan.

Selain itu, LBH PP Muhammadiyah juga akan tetap konsisten mendukung langkah Busyro Muqoddas dalam melawan segala bentuk upaya pelemahan KPK, sejak mulai dari revisi UU KPK hingga penonaktifan 75 pegawai KPK.

Ali Mochtar Ngabalin sebelumnya melontarkan pernyataan menyerang para pengkritik tes wawasan kebangsaan untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam wawancara dengan salah satu media massa nasional, Ngabalin menyebut para pengkritik tes wawasan kebangsaan tidak saja tolol, tapi berotak sungsang.

Sejatinya ada banyak kalangan yang mengkritik tes wawasan kebangsaan pegawai KPK. Mereka datang dari latar belakang akademisi, aktivis, organisasi dan tokoh keagamaan, dan lainnya. Busyro Muqoddas termasuk salah satu tokoh yang kencang mengkritik tes wawasan kebangsaan serta upaya pelemahan KPK selama ini.(Tempo/ar/bh/sya)


 
Berita Terkait KPK
 
• Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
 
• KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
 
• Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
 
• Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
 
• Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]