Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilpres
Soal Kapolsek Pasirwangi, Ketum Pemuda Bravo 5: Diduga Ada Upaya Memecah Belah Polri
2019-04-02 15:19:53

Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz (kiri).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketum DPP Pemuda Bravo 5 Ali Fanser Marasabessy, mengatakan kicauan mantan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz diduga berupaya untuk memecah belah Polri.

Ia juga menyoroti Haris Azhar, yang diduga simpatisan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, berusaha menggiring opini publik bahwa Korps Bhayangkara tidak netral.

Diketahui, mantan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz menyatakan dirinya dan kapolsek-kapolsek lain di Kabupaten Garut, Jawa Barat mendapat perintah dari Kapolres Garut untuk menggalang dukungan kepada paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

"Harus diwaspadai dan patut diduga merupakan upaya sistematis dari para pendukung pasangan 02 untuk menciptakan opini publik bahwa kepolisian tidak lagi netral dan pada akhirnya memecah belah Korps Trunojoyo," ujar Ali, dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (2/4).

Ia menjelaskan nantinya opini ini kemudian akan digunakan untuk menyudutkan dan mendelegitimasi hasil Pilpres 2019, karena lembaga negara digunakan memenangkan paslon Jokowi-Ma'ruf Amin.

Menurut Ali, upaya yang dilakukan Haris Azhar ini sejalan dengan pernyataan Amien Rais soal menggunakan people power jika Prabowo dicurangi dalam Pilpres 2019.

"Mereka ingin menyampaikan pesan kuat ke publik bahwa kalau Prabowo kalah atau Jokowi menang pasti karena kecurangan akibat lembaga negara tidak netral (atau berpihak ke Jokowi, - red). Ini sangat bahaya dan bisa menyebab benturan antar massa pendukung baik menjelang Pilpres 17 April maupun setelahnya. Ini juga dapat dikatakan sebagai upaya memecah belah Bangsa," katanya.

Ali juga menyebut penggiringan opini publik semacam itu adalah cara-cara kotor. Oleh karena itu, ia mengimbau agar hal tersebut dihentikan dan ditentang oleh publik.

Pemuda Bravo 5, lanjut Ali, mengajak organisasi-organisasi pemuda, mahasiswa, seniman, budayawan dan elemen yang Pro Demokrasi, Pro Kebhinnekaan dan Pancasila untuk selalu di garda depan bersama elemen lain.

"Untuk menyelamatkan bangsa ini dari perpecahan karena NKRI harga mati," tandasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pilpres
 
• Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
• Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
• Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
• Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
• Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]