Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pemilu 2014
Soal Isu Mundur, Hatta: Saya dan Pak Prabowo Akan Beri Keterangan Pers
Tuesday 13 May 2014 11:44:53

Ilustrasi. Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa.(Foto: BH/opn/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengakui, sore ini ia bersama calon Presiden dari Partai Gerindra akan menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara.

“Pertemuan untuk bersilaturahmi dan membahas sejumlah topik kenegaraan,” kata Hatta melalui akun twitter pribadinya @hattarajasa yang diunggahnya, Selasa (13/5) beberapa saat lalu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam jadwal Presiden SBY pada hari Selasa (13/5) ini, Presiden SBY diagendakan akan bertemu dengan 2 (dua) orang yang sudah mendeklarasikan diri sebagai calon Presiden, yaitu Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) pada pukul 13.00 WIB, dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto yang akan menghadap bersama dengan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa pada pukul 17.00 WIB.

Sejumlah media online sejak pagi ini ramai memberitakan, bahwa dalam pertemuan dengan Presiden SBY itu, Hatta Rajasa juga akan mengajukan pengunduran dirinya sebagai Menko Perekonomian terkait dengan pencalonannya sebagai wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Jurubicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada wartawan di Jakarta, pagi ini mengaku mendengar rencana tersebut. Namun ia menolak memberikan keterangan lebih lanjut.

“Biarlah Pak Hatta yang menjelaskan sendiri mengenai pengunduran dirinya. Tidak elok kalau saya yang sampaikan. Lebih bagus kalau yang bersangkutan,” kata Julian.

Hatta sendiri melalui akun twitter pribadinya tidak berterus terang menjawab isu seputar rencana pengunduran dirinya itu. Ia hanya berkata, “Saya sore ini dengan Pak Prabowo akan bertemu Presiden SBY di Istana Negara. Pertemuan untuk bersilaturahmi dan membahas sejumlah topik kenegaraan. Setelah itu saya dan Pak Prabowo akan memberikan keterangan pers. Salam.”

Dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 disebutkan, pejabat negara atau menteri aktif harus mundur bila mencalonkan presiden atau wakil presiden. Sementara untuk kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 dimana disebutkan kepala daerah yang akan ikut dalam kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan dibuka pada 18 Mei 2014.

Aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009. Dalam aturan itu tercantum jika izin cuti yang bersangkutan disetujui, maka akan keluar keputusan presiden, sehingga gubernur dinyatakan non-aktif hingga KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil terpilih.(ES/setkab/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]