Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Holcim Indonesia
Soal Hak Cipta, PT Holcim Indonesia Menangi Putusan Hakim
Monday 17 Dec 2012 22:31:32

Ilustrasi, Mobil PT Holcim Indonesia.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebelumnya, produsen semen terkemuka, PT Holcim Indonesia Tbk menggugat salah satu mantan direkturnya, PM Banjarnahor. Gugatan ini diajukan pada 3 September 2012 dan pada Rabu (24/10) sidang gugatan sudah memasuki tahap replik.

Gugatan ini berawal ketika PM Banjarnahor sekonyong-konyong meminta royalti kepada emiten dengan kode perdagangan SMCB itu atas ciptaannya pada 27 April 2012. Ciptaan tersebut berupa Database Formulasi PMB’s Penghitungan Kompensasi Pemanfaatan Lahan Industri Tambang Golongan C.

Atas perkara itu, akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan PT Holcim Indonesia Tbk versus eks direktur Holcim, PM Banjarnahor soal hak cipta.

Atas putusan ini, hak cipta atas nama PM Banjarnahor yang didaftarkan dengan nama 'Database Formula PMB's Penghitungan Kompensasi Pemanfaatan Lahan Industri Tambang Golongan C' dianulir.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan, di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (17/12).

PN Jakpus menilai tergugat tidak dapat menunjukkan keaslian hak cipta yang didaftarkannya di Direktorat Hak Cipta Ditjen HKI pada 2011. Di dalam putusannya hakim menyatakan bahwa rumusan penghitungan kompensasi pemanfaatan lahan industri tambang golongan C itu pertama kali diumumkan dalam perjanjian kerjasama pada 27 November 2001.

Akan tetapi, dalam perjanjian tersebut tidak memuat nama siapa pencipta formula penghitungan. Hakim memutuskan bahwa yang berhak adalah para pihak dalam perjanjian tersebut, yang di antarnya memuat nama Holcim Indonesia.

Majelis Hakim juga memerintahkankan Ditjen HAKI untuk menghapus hak cipta Database Formula PMB's, ciptaan bernomor 056228.

"Penggugat yang pertama kali mengumumkan rumusan Database Formula PMB's, sehingga penggugat yang berhak atas rumusan tersebut," ujar Hakim penyandang gelar doktor ini.

Atas putusan ini, pihak PT Holcim menyambut gembira. Menurut Relationship Management Director, Corporate Communications Manager PT Holcim Indonesia Tbk, Diah Sasanawati, hasil putusan ini sudah diprediksi karena sesuai bukti yang dimiliki Holcim.

"Kami sudah memperkirakan dari awal," ujar Diah.

Kuasa hukum tergugat, Zaka Hadisupani Oemang, menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim itu.

"Putusan itu berat sebelah. Bukti-bukti kami tidak dipertimbangan oleh Majelis Hakim. Kami akan kasasi," kata Oemang.

Banjarnahor merupakan mantan karyawan Holcim Indonesia. Dia bekerja sejak 10 Juni 1975 hingga 23 April 2006 dengan posisi terakhir Direktur Hubungan Pemerintah dan Manajemen.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Holcim Indonesia
 
Holcim Educational Forest: Hutan Pendidikan Pertama di Indonesia dari Hasil Reklamasi Area Tambang
 
Solusi Perbaikan Jalan Berdaya Cepat SpeedCrete™, Bersama Holcim Indonesia
 
Soal Hak Cipta, PT Holcim Indonesia Menangi Putusan Hakim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]