Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Blue Bird
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
2025-12-30 08:01:15

Mintarsih A. Latief saat di Gedung Mahkamah Agung.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemilik saham PT Blue Bird Taxi, yang merupakan induk perusahaan Blue Bird dr. Mintarsih A. Latief mengatakan, kelanjutan persoalan pengembalian gaji serta denda mengenai tuduhan pencemaran nama baik yang totalnya sebesar Rp140 miliar, lebih parah dan lebih kejam dibandingkan dengan debt kolektor mata elang.

Sebelumnya diketahui kasus pengeroyokan dua orang debt collector (mata elang) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada 11 Desember 2025 membuat heboh. Karena cara-cara debt kolektor yang mengambil paksa motor rakyat jelata yang diduga telat bayar itu menyebabkan chaos dan akibatnya dua orang debt collector itu meninggal dunia.

Kemudian terjadi kericuhan susulan di lokasi tersebut, aksi bakar-bakaran bangunan di sekitar lokasi oleh kelompok yang diduga dari solidaritas mata elang, hingga akhirnya polisi telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka pelaku pengeroyokan dua orang debt collector mata elang.

Kemudian terjadi kericuhan susulan di lokasi tersebut, aksi bakar-bakaran bangunan di sekitar lokasi oleh kelompok yang diduga dari solidaritas mata elang, hingga akhirnya polisi telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka pelaku pengeroyokan dua orang debt collector mata elang.

"Purnomo Prawiro cs itu lebih parah dari debt collector mata elang. Purnomo dengan berbagai cara mendesak. Saya didenda kembalikan gaji selama puluhan tahun bekerja, denda pencemaran nama baik," ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Senin 29 Desember 2025.

Lebih lanjut dijelaskannya, "Purnomo mengajukan Sita Jaminan atas tanah, tapi Makhamah Agung tidak menyetujui adanya sita tanah-tanah saya di Jakarta, tapi dipaksa di blokir seterusnya, yang artinya sama dengan Sita Tanah. Caranya cukup dengan membuat palsu Putusan Mahkamah Agung. Ini juga menjadi fakta bahwa pemalsuan Hukum oleh Purnomo dapat di toleransi. Pemalsuan hukum oleh Mata Elang bagaimana? Sita oleh Purnomo dilakukan secara paksa, tanpa berunding," papar dokter Mintarsih.

Parahnya lagi, kata Mintarsih, bahwa putra dari Purnomo berhasil mempengaruhi Ketua Pengadilan Negeri untuk membuat ketentuan tambahan, dimana putra dan putri dari Mintarsih juga harus membayar denda yang ketentuannya dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri, cukup dengan membuat palsu Putusan Mahkamah Agung. Inilah fakta bahwa Hukum dapat dengan mudah dipalsukan oleh Purnomo cs.

"Padahal di Mata Elang, masih ada toleransi sampai sita motor, tanpa melibatkan harta dari putra-putri pemilik motor. Ini pula bukti bahwa kekejaman Purnomo cs lebih keji dari debt collector mata elang," ungkap pengusaha yang juga diketahui adalah Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia melanjutkan.

Kalau di Mata Elang, motor yang terkait dengan cicilan, diambil tanpa berunding, tiba-tiba disita exekusi. Kalau di Purnomo, tanah dipaksa diambil, tanpa berunding dengan Mintarsih, dan tanpa menilai terlebih dahulu besarnya harta berupa tanah yang diambilnya.

Maka dapat disimpulkan bahwa Debt Collector Mata Elang yang dinilai kejam, masih belum sekejam Purnomo cs.

Seperti diketahui Purnomo Prawiro, Gunawan Surjo Wibowo, Sri Ayati Purnomo, Sri Adriyani Lestari, Adrianto Djokosoetono, Kresna Priawan, Bayu Priawan, Sigit Priawan dan Indra Priawan adalah terlapor dalam kasus penghilangan saham di Blue Bird sesuai Laporan polisi bernomor LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI (tanggal 2 Agustus 2023).(bh/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Blue Bird
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]