Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pilpres
Soal Gerakan Kedaulatan Rakyat 22 Mei, Ini Pesan Muhammadiyah DKI Jakarta
2019-05-19 23:02:21

Pimpinan Muhammadiyah DKI Jakarta dalam konferensi pers pernyataan sikap terkait gerakan kedaulatan rakyat 22 Mei.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DKI Jakarta menyerukan agar seluruh komponen bangsa mengedepankan semangat persatuan dan menghindari aksi yang menjurus perpecahan sesama anak bangsa, termasuk dalam Gerakan Kedaulatan Rakyat yang rencananya akan digelar di KPU pada 22 dan 23 Mei 2019.

Hal ini menjadi salah satu poin dalam pernyataan sikap Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DKI Jakarta yang dibacakan oleh Ketua PWM DKI Jakarta H. M Sun`an Miskan Lc dan Sekretaris PWM DKI Jakarta Nuswatoro.

"Kami memahami himbauan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. H. Haedar Nashir, mengajak seluruh warga dan komponen bangsa berpijak di atas hukum dan konstitusi yang berlaku di Negara Republik Indonesia," ujar Sun`an Miskan saat konfrensi pers dan acara buka puasa bersama di Pasar Rebo, Jakarta, Minggu (19/5).

Sun'an menjelaskan, PWM DKI Jakarta mengajak seluruh komponen masyarakat jangan sampai gara-gara pemilu, kemudian terjadi keretakan bangsa. Sebab persatuan dan Bhinneka Tunggal Ika selama ini menjadi kekuatan dan sumbangan umat Islam bagi bangsa yang besar ini.

"Bagi semua masyarakat, khususnya warga Muhammadiyah yang akan mengikuti Gerakan Kedaulatan Rakyat, kami menghimbau untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan aksi damai dan beradab," tegasnya.

Sun`an juga berharap aparat keamanan mengedepankan sikap persuasif dalam menghadapi Gerakan Kedaulatan Rakyat, Aparat harus mengayomi semua komponen Bangsa.

"Kami mengharapkan agar pemerintah, penyelenggara pemilu, serta instansi terkait segera mengusut kematian Petugas Penyelenggara Pemilu seta aparat keamanan secara transparan dan terang benderang," jelas Sun`an Miskan.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pilpres
 
• Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
• Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
• Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
• Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
• Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]