Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Soal Gerakan Kedaulatan Rakyat, MUI DIY Sarankan Jokowi Mundur
2019-05-21 22:39:08

Ilustrasi. Logo MUI.(Foto: Istimewa)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, menyebut Gerakan People Power yang telah diganti sebutan oleh Amien Rais menjadi Gerakan Kedaulatan Rakyat tak jadi masalah. Menurutnya, sengketa Pemilu yang terjadi seperti sekarang ini jika dibiarkan akan memecah persatuan dan kesatuan bangsa.

Saat dihubungi Tugu Jogja, Muhsin menyebut ada dua alternatif langkah yang bisa dilakukan terkait dengan sikap penolakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Alternatif pertama, menurutnya yang bisa dilakukan Joko Widodo (Jokowi) adalah mundur dan menyerahkan kekuasaannya yang telah diperolehnya melalui Pemilu 2019 kepada Prabowo Subianto. Mundurnya Jokowi tersebut merupakan langkah yang elok dan elegan.

"Justru jika Jokowi mundur maka ia lebih bermartabat," ujar Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, Senin (20/5).

Ia beralasan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, jika tidak ada kecurangan seperti penambahan suara maka sejatinya pasangan Prabowo-Sandi yang akan menang. Sepanjang informasi yang ia peroleh, hasil survei yang dilakukan oleh TNI ataupun Babinsa juga menyebutkan Prabowo menang.

"Prabowo menang 62 persen seperti survei yang dilakukan BPN," ujarnya.

Alternatif kedua yang bisa dilakukan adalah polisi harus membiarkan massa yang ingin berdemonstasi di depan Kantor KPU Jakarta. Menurut Muhsin, polisi tidak perlu melakukan tindakan represif apalagi dengan memuntahkan senjata untuk menghadapi para pendemo.

Ia mencontohkan seperti yang dilakukan oleh polisi terhadap aksi 212 beberapa waktu yang lalu, di mana aparat kepolisian membiarkan massa melakukan aksi sampai puas, bahkan para polisi larut dalam demonstasi tersebut salah satunya dengan turut salat berjemaah.

"Itu indah sekali. Maka biarkan saja tidak perlu dihadapi secara represif,"tambahnya.

Ia juga mendukung penyelesaian sengketa tersebut melalui jalur hukum dengan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengadilnya. Namun ia berpesan agar MK juga harus bersikap profesional dan jauh dari intervensi. (erl/adn/kumparan/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
• Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
• Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
• Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
• Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
• Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]