Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Dipo Alam
Soal Ancaman Kudeta 25 Maret, Seskab: Itu, Tidak Bakalan Didengar Rakyat
Monday 25 Mar 2013 08:29:18

Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam tidak ambil pusing dengan adanya ancaman kudeta tanggal 25 Maret 2013. Ia menilai, ancaman itu hanya ulah sekelompok politisi tidak berpartai tapi berambisi jadi Calon Presiden (Capres) atau Calon Wakil Presiden (Cawapres). Ada juga penyandang dananya, yang baru loncat jadi tokoh partai, tapi partainya kecil sehingga tidak punya harapan di 2014.

"Saya lihat, para dalang dan pelaku yang punya ide (gerakan 25 Maret), termasuk para penyandang dana gerakan politik itu, hanyalah para pemimpin yang membesar-besarkan suaranya agar tampak besar, dan bisa terdengar oleh rakyat, dan berharap akan ada people power,’’ kata Sekab Dipo Alam di Jakarta, Minggu (24/3) malam.

Namun Seskab meyakini, suara gaduh para dalang dan pelaku yang punya ide menjatuhkan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, tidak bakalan didengar rakyat, sebagaimana yang terjadi sebelum ini.

“Rakyat tidak akan mendengar karena memang tidak ada alasan yang mendasar. Mereka berharap timbul gerakan politik people power tapi itu tidak mungkin. Rakyat tidak akan tertarik,” ujar Dipo Alam.

Menurut Seskab Dipo Alam, tidak ada keresahan sosial yang membahana saat ini, yang menjadi alasan munculnya gerakan sosial dari rakyat. Yang terjadi justru pengakuan dan pujian menjelang berakhirnya masa pemerintahan periode ke-II Presiden SBY, baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri.

Selain itu, lanjut Seskab, SBY bukan Pak Harto, atau pemimpin-pemimpin dunia lainnya yang lupa berdiri karena kelamaan duduk di kursi kekuasaan. “Masa kepresidenan SBY sudah ditentukan oleh UU, hanya boleh jadi presiden selama dua periode. Masa jabatan Presiden SBY sudah jelas akan berakhir Oktober 2014, dan tidak bisa dipilih kembali,” tegas Seskab Dipo Alam.

Jeratan KPK

Dalam pandangan Seskab Dipo Alam, para penggiat dan penyandang dana gerakan 25 Maret itu mencoba lakukan aliansi dengan tokoh-tokoh politik “berkaliber” dari partai besar yang saat ini menjadi pesakitan atau calon pesakitan karena sedang dibidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya tiada lain adalah memanfaatkan para politisi itu dengan dana dan kendaraan politiknya, agar bisa terbebas dari jeratan KPK dan tertolong karena berharap ada “bulan people power”.

“Saya sendiri kasihan sama mereka, yang benci tapi rindu sama SBY, sejak KIB I sampai KIB II. Mereka mengidap penyakit AIDS (aku ingin dipanggil SBY atau aku ingin didukung SBY),’’ ungkap Dipo Alam.

Seskab meyakini Majelis atau Presidium yang mengancam akan melengserkan Presiden SBY itu akan mati sendiri. “Kalau mereka nekad ya akan ditindak. Kan tidak ada pasal impeachment dalam UU yang dilanggar SBY, apa alasannya dijatuhkan? Yang bener saja, memang mereka itu siapa?’’ pungkas Dipo Alam.(es/skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Dipo Alam
 
Seskab: Bohong Besar SBY Setujui Papua Merdeka Pasca Pilpres 2014
 
Seskab Dipo Alam Resmi Buka Akun Twitter
 
Soal Ancaman Kudeta 25 Maret, Seskab: Itu, Tidak Bakalan Didengar Rakyat
 
Dipo Bantah SBY Anggap Anas Bukan Anak Yang Tak Diinginkan
 
Seskab: Aktivitas Presiden Tidak Berkurang Sedikitpun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]