Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Hoax
Soal 'Relawan Pepes', Boni Hargens: Ini Tidak Boleh Dianggap Remeh
2019-03-02 20:45:54

Direktur LPI Boni Hargens (paling kiri) bersama beberapa pembicara dalam diskusi LPI ke-23 di Jakarta.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens menilai kasus kampanye hitam yang diduga dilakukan oleh emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (PEPES) di Karawang, Jawa Barat, adalah persoalan yang perlu ditanggapi secara serius karena mengancam proses elektoral pasangan capres dan cawapres nomor urut 01.

Menurut Boni, pernyataan tiga emak-emak yang terekam dalam video tentang larangan azan jika Jokowi terpilih itu merupakan bentuk fitnah dan kebohongan yang tak berdasar.

"Ini persoalan tidak boleh dianggap remeh. Kampanye berisikan fitnah dan kebohongan ini jadi ancaman atas proses elektoral dan menjadi bahaya bagi pemilu karena menyajikan propaganda politik yang merusak integrasi, merusak kekeluargaan, dan merusak solidaritas di tengah masyarakat," ujar Boni dalam diskusi Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) ke-23 bertajuk "Relawan Pepes: Fenomena Elektoral Biasa atau Bahaya", di resto Ammarin, Jalan Jend. Sudirman, Jakarta, Sabtu (2/3).

Boni menegaskan, kampanye hitam yang dilakukan emak-emak itu juga berpotensi memicu keributan diantara komunitas Islam.

"Harus segera dikoreksi, evaluasi, sebelum terlambat karena ini bukan tentang merebut kekuasaan selama lima tahun. Tapi perkara menjaga keutuhan bangsa," ujarnya seraya menyarankan tim pasangan calon nomor urut 02.

Ditempat sama, Gracia Paramitha, salah satu pembicara dari London School of Public Relations (LSPR) mengatakan tindakan emak-emak itu tidak mencerminkan sifat kaum perempuan yang mengedepankan hati nurani dan kehangatan. Peran perempuan dalam persoalan ini, menurut Gracia, hanya dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, khususnya dalam kampanye.

"Ini perempuan sudah diperhitungkan meski caranya kurang baik, yakni dengan menebarkan hoax," tukasnya.

Gracia mengatakan keterlibatan perempuan dalam kampanye mestinya dapat membangun iklim demokrasi yang lebih baik, dan bukan sebaliknya.

Diketahui, tiga emak-emak yang berkampanye door to door soal larangan azan dan legalisasi LGBT jika Jokowi terpilih kembali sebagai presiden telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karawang.

Ketiganya disangkakan telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik setelah diduga melakukan kampanye hitam terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dalam proses kampanye Pilpres 2019.(bh/amp)


 
Berita Terkait Hoax
 
Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]