Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Dana Desa
Skema Dana Desa Belum Cerminkan Keadilan
2016-07-22 08:57:52

Ilustrasi. Tampak seekor Sapi sedang melintas di jalan raya utama menghubungkan Lampung - Bengkulu, di Desa Gunung Kayo, Manna, Bengkulu.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR Refrizal menilai bahwa formula skema Dana Desa belum mencerminkan keadilan. Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/7), ia beralasan, pasalnya efek dari adanya PP Nomor 22 Tahun 2015 yang membagi alokasi 90 berbanding 10, menyebabkan besaran dana antar desa menjadi sangat timpang.

"Di Sumatera Barat, misalnya, satu Desa atau Nagari memiliki luas wilayah sebesar 5-10 kali desa di provinsi lain. Konsekuensinya, Dana Desa untuk Sumatera Barat yang berjumlah penduduk 5,6 juta jiwa mendapatkan alokasi dana desa yang lebih kecil dibanding dengan provinsi Bengkulu yang luas wilayahnya lebih kecil dan jumlah penduduknya hanya sekitar 2 juta jiwa," jelas Refrizal.

"Formulasi alokasi dana desa saat ini merujuk pada PP Nomor 22 Tahun 2015 dimana diatur alokasi 90% total dana desa dibagi secara rata keseluruh desa sedangkan 10% lainnya dibagi berdasarkan kriteria tertentu seperti jumlah penduduk, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis," jelasnya.

Menurut Refrizal, seharusnya Dana Desa untuk beberapa daerah menggunakan formulasi khusus dalam menentukan besarannya. Sehingga, tujuan dari adanya alokasi dana desa menjadi tepat sasaran.

"Jangan menyamakan aturan yang sama untuk satu daerah dengan daerah lain. Terkadang suatu aturan cocok digunakan untuk satu daerah tetapi tidak pas diterapkan di daerah lain," ujar Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II ini.

Selain itu, menurut Refrizal, idealnya skema alokasi Dana Desa memerhatikan ketentuan spesifik kewilayahan dan juga kearifan lokal suatu daerah.

"Kementerian Keuangan saat ini mengklaim, skema 90 persen : 10 persen yang digunakan saat ini merupakan opsi terbaik di mana rasio perbedaan antara dana desa tertinggi dan terendah yang paling kecil," tambah Refrizal.

Oleh karena itu, skema baru alokasi Dana Desa harus menampung aspirasi dari seluruh stakeholder. Sehingga, pemerintah diharapkan dapat segera membuat aturan baru yang lebih representatif dalam menentukan alokasi dana desa.

"Diharapkan dengan adanya skema baru, distribusi dana desa dapat lebih tepat dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan dimasing-masing desa," pinta Refrizal

Diketahui, sebagai konsekuensi dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, sejak 2015 pemerintah sudah menyalurkan dana desa ke seluruh Indonesia. Di tahun 2016, pemerintah menaikkan jumlah dana desa menjadi Rp 47 Triliun dari sebelumnya sebesar Rp 28,7 Triliun di tahun 2015. Dengan besaran alokasi sebesar Rp 47 Triliun, diproyeksikan masing-masing desa pada tahun 2016 akan mendapat alokasi sebesar Rp 500 juta.(skr,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Dana Desa
 
Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
 
Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK-Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
 
Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
 
LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
 
Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]