Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Dana Kampanye
Skandal Dana Pemilu, Politisi Berpengaruh Diadili
Thursday 06 Oct 2011 23:43:45

Ichiro Ozawa (tengah) diapit dua anggota partainya (Foto: AFP Photo)
TOKYO (BeritaHUKUM.com) – Ichiro Ozawa, salah seorang politisi Jepang yang paling berpengaruh, diadili karena dakwaan melanggar UU dana kampanye. Mantan ketua partai utama di Jepang, Partai Demokrat Jepang (DPJ) ini, dituduh telah merestui pembukuan palsu dalam catatan keuangan yang dilakukan bawahannya.

Tiga mantan pembantunya telah dijatuhi hukuman penjara, akibat skandal tersebut pada pekan lalu. Mereka, menurut pengadilan, terkait dengan sebuah kesepakatan mengenai sebidang tanah pada tahun 2004.

Seperti dilansir laman berita BBC, Kamis (6/10), Ozawa membantah melakukan kesalahan dengan menyebut dakwaan terhadapnya bermotif politik. Ozawa diadili di pengadilan distrik Tokyo. Skandal ini telah memecah DPJ yang sedang dalam kondisi payah, akibat kehilangan dukungan publik setempat.

Dakwaan dijatuhkan tanggal 31 Januari lalu, berupa pemalsuan laporan keuangan manajemennya terkait sebuah transaksi sebidang tanah di Tokyo.

Menurut Ozawa, dirinya menjadi target kepentingan kelompok pesaing partainya, karena DPJ telah bersumpah akan mendobrak kebekuan birokrasi dalam hal pengambilan keputusan serta bertekad lebih mendekatkan politik pada masyarakat. Vonis pengadilan diperkirakan sudah akan jatuh bulan April tahun depan.

Ozawa sendiri dikenal sebagai sosok sangat kuat dalam politik Jepang sampai-sampai mendapat julukan sebagai 'shogun bayangan'. Dia banyak dielu-elukan sebagai tulang punggung kemenangan DPJ dalam pemilu 2009, yang mengakhiri dominasi kekuasaan Partai Liberal Demokrat (LDP) selama hampir setengah abad.

Namun, besarnya pengaruh Ozawa ini mulai pudar, setelah dilakukannya sebuah penyelidikan panjang terkait cara-caranya mengumpulkan dana kampanye. Akibatnya, meski DPJ menang, posisinya sebagai ketua partai digeser.

Tapi Ozawa dinilai terbukti mampu melewati masa empat puluh tahun menjadi makelar persekutuan politik, menciptakan sekaligus memusnahkan partai, serta muncul dan jaya kembali setelah jatuh. Artinya, andai pun pengadilan menyatakan dirinya bersalah, tidak banyak yang berani menyebut karir politiknya akan benar-benar tamat. Jika dinyatakan bersih, Ozawa berkesempatan menantang Perdana Menteri Yoshihiko Noda dalam pemilu pada September tahun depan.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Dana Kampanye
 
Aturan Dana Kampanye
 
KPU Ungkap Caleg DPD Harus Laporkan Dana Kampanye
 
Bulan Ini KPU Sahkan Aturan Dana Kampanye
 
Aturan Dana Kampanye Bisa Menyinggung Rasa Keadilan Caleg Non Pengurus?
 
KPU dan Bawaslu Diminta Audit Dana Kampanye Parpol dan Caleg
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]