Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Dana Kampanye
Skandal Dana Pemilu, Politisi Berpengaruh Diadili
Thursday 06 Oct 2011 23:43:45

Ichiro Ozawa (tengah) diapit dua anggota partainya (Foto: AFP Photo)
TOKYO (BeritaHUKUM.com) – Ichiro Ozawa, salah seorang politisi Jepang yang paling berpengaruh, diadili karena dakwaan melanggar UU dana kampanye. Mantan ketua partai utama di Jepang, Partai Demokrat Jepang (DPJ) ini, dituduh telah merestui pembukuan palsu dalam catatan keuangan yang dilakukan bawahannya.

Tiga mantan pembantunya telah dijatuhi hukuman penjara, akibat skandal tersebut pada pekan lalu. Mereka, menurut pengadilan, terkait dengan sebuah kesepakatan mengenai sebidang tanah pada tahun 2004.

Seperti dilansir laman berita BBC, Kamis (6/10), Ozawa membantah melakukan kesalahan dengan menyebut dakwaan terhadapnya bermotif politik. Ozawa diadili di pengadilan distrik Tokyo. Skandal ini telah memecah DPJ yang sedang dalam kondisi payah, akibat kehilangan dukungan publik setempat.

Dakwaan dijatuhkan tanggal 31 Januari lalu, berupa pemalsuan laporan keuangan manajemennya terkait sebuah transaksi sebidang tanah di Tokyo.

Menurut Ozawa, dirinya menjadi target kepentingan kelompok pesaing partainya, karena DPJ telah bersumpah akan mendobrak kebekuan birokrasi dalam hal pengambilan keputusan serta bertekad lebih mendekatkan politik pada masyarakat. Vonis pengadilan diperkirakan sudah akan jatuh bulan April tahun depan.

Ozawa sendiri dikenal sebagai sosok sangat kuat dalam politik Jepang sampai-sampai mendapat julukan sebagai 'shogun bayangan'. Dia banyak dielu-elukan sebagai tulang punggung kemenangan DPJ dalam pemilu 2009, yang mengakhiri dominasi kekuasaan Partai Liberal Demokrat (LDP) selama hampir setengah abad.

Namun, besarnya pengaruh Ozawa ini mulai pudar, setelah dilakukannya sebuah penyelidikan panjang terkait cara-caranya mengumpulkan dana kampanye. Akibatnya, meski DPJ menang, posisinya sebagai ketua partai digeser.

Tapi Ozawa dinilai terbukti mampu melewati masa empat puluh tahun menjadi makelar persekutuan politik, menciptakan sekaligus memusnahkan partai, serta muncul dan jaya kembali setelah jatuh. Artinya, andai pun pengadilan menyatakan dirinya bersalah, tidak banyak yang berani menyebut karir politiknya akan benar-benar tamat. Jika dinyatakan bersih, Ozawa berkesempatan menantang Perdana Menteri Yoshihiko Noda dalam pemilu pada September tahun depan.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Dana Kampanye
 
• Aturan Dana Kampanye
 
• KPU Ungkap Caleg DPD Harus Laporkan Dana Kampanye
 
• Bulan Ini KPU Sahkan Aturan Dana Kampanye
 
• Aturan Dana Kampanye Bisa Menyinggung Rasa Keadilan Caleg Non Pengurus?
 
• KPU dan Bawaslu Diminta Audit Dana Kampanye Parpol dan Caleg
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]